Korupsi APBD 2022-2023 Sultra Naik Penyidikan, Kantor Penghubung di Jakarta Diobrak-abrik Kejati

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Maret 2025 12:06 WIB
Jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta, Rabu (26/3/2025) (Foto: Dok MI)
Jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta, Rabu (26/3/2025) (Foto: Dok MI)

Kendari, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menaikkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran APBD 2022 dan 2023 ke tahap penyidikan.

Menyusul hal itu, Kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta pada Rabu (26/3/2025) kemarin diobrak-abrik Kejati Sultra.. 

Adapaun penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 yang diterbitkan pada 24 Maret 2025.

"Penggeledahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, di Kendari,Kamis (27/3/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejati Sultra menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran. "Dari penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap surat-surat atau dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi," jelas Dody.

Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Penyidikan kasus ini masih terus berjalan, dan tim Kejati Sultra akan mendalami bukti-bukti yang telah dikumpulkan. 

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut terkait pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Namun, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

Penyidik Kejati Sultra akan terus melakukan serangkaian langkah hukum guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran ini. "Bahwa sampai saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih terus bekerja melakukan penyidikan terkait perkara tersebut," tegas Dody. 

Soal kerugian negara dan saksi-saksi yang diperiksa belum dibeberkan Dody. Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, belum merespons konfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu malam.

Topik:

Kejati Sultra Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta Pemprov Sultra