Polri Koordinasi Jampidsus Usut Korupsi Pagar Laut

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Maret 2025 13:31 WIB
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). (Foto: Dok MI/An)
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). (Foto: Dok MI/An)

Jakarta, MI - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

Pagar ini terbentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, dengan struktur menyerupai labirin. Sebab, berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

Diketahui, Kejagung kembali melimpahkan berkas perkara kasus pagar laut kepada penyidik Bareskrim agar ditindaklanjuti sesuai petunjuk itu. 

“Untuk itu, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip Monitorindonesia.com, Jumat (28/3/2025). 
 
Jaksa menduga ada indikasi telah terjadi gratifikasi dan suap dalam proses perizinan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya. Dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), serta izin terkait diduga dilakukan secara melawan hukum.

"Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” tutur Harli. 

Selain itu, Jaksa menilai proses pemalsuan dokumen ini diduga mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian. Jaksa menduga bahwa penerbitan sertifikat ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland. 

“Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal."

"Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Harli. (an)

Topik:

Kejagung Polri Pagar Laut