Usai Jemput Paksa Hakim Djuyamto, Kejagung Umumkan Perkembangan Kasus Suap Penanganan Perkara CPO Malam Ini

Rival Haikal Hafizh
Rival Haikal Hafizh
Diperbarui 13 April 2025 22:42 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Usai menjemput paksa Hakim Djuyamto, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengumumkan perkembgan kasus dugaan suap pada penanganan perkara CPO. 

"Selamat  Malam dan salam sehat untuk rekan-rekan media cetak/elektronik/online. Bersama ini dengan hormat, mengundang rekan-rekan media untuk menghadiri konferensi Pers. Penanganan Perkara. “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi terkait Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  oleh Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan RI. Konferensi pers akan disampaikan langsung oleh Kapuspenkum dan Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS Kejaksaan RI."

"Konfrensi Pers akan dilaksanakan pada: hari/tanggal: Minggu 13 April 2025 waktu: 23.00 WIB. tempat: Loby Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI
Atas kerja sama dan kehadirannya, kami sampaikan terima kasih," demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejagung sebagaiman diterima Monitorindonesia.com, Minggu malam.

Adapun Kejagung baru saja menjemput paksa Ketua Majelis Hakim Djuyamto, sebab mangkir dari pemeriksa terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kepala sawit itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan sudah ada dua saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Keduanya merupakan tim dari Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO terkait dengan korporasi. "Satu orang lagi, sedang kita lakukan upaya penjemputan," kata Harli Minggu (13/4/2025).

Dia mengatakan berdasarkan informasi, Djuyamto sudah datang ke Kejagung pada Minggu dini hari, namun tidak terinformasikan ke penyidik. "Kita hanya mendapat info yang bersangkutan datang ke kantor tetapi tidak terinformasi ke penyidik. Nah, kita tidak tahu apa yang bersangkutan kembali dan sudah kita tunggu sampai malam ini dan berdasarkan informasi penyidik sedang melakukan penjemputan," bebernya.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa pihak, seperti Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryatna, panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas pengaturan vonis lepas perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan Arif Nuryatna diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.

“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN (M. Arif Nuryatna) sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG (Wahyu Gunawan), WG tadi saya sebut panitera,” kata Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

Uang itu diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu disebutkan sebagai orang kepercayaan Arif Nuryatna. 

Dia menuturkan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut lebih lanjut untuk mencari tahu apakah uang yang diterima Arif Nuryatna mengalir ke pihak lain, terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan. “Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” tutupnya. (wan)

Topik:

Kejagung CPO Korupsi CPO PN Jaksel