Kejagung Kembalikan Lagi Berkas Perkara Pagar Laut Tanggerang ke Bareskrim Polri

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 16 April 2025 16:36 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI- Jakasa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut Tanggerang kepada penyidik Bareskrim Polri. 

Pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan sebab penyidik Bareskrim Polri belum melengkapi petunjuk yang sebelumnya telah diberikan oleh jaksa.

Pengembalian berkas perkara kasus ini sudah dua kali dilakukan oleh JPU Kejagung, pengembalian berkas yang pertama dilakukan kejagung pada Selasa 25 Maret 2025.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, bahwa JPU telah memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri untuk menyidik perkara pagar laut Tanggerang ini dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun, ketika jaksa penuntut menerima serta mempelajari kembali berkas perkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri belum melengkapi berkas perkara pagar laut ini sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa.

"Jadi, setelah berkas perkara diterima oleh penuntut umum, dibaca, dipelajari, diteliti sesuai dengan batas waktu, penuntut umum menilai bahwa seharusnya perkara ini disidik dengan Undang-undang Tipikor. Ini petunjuknya diserahkan ke penyidik," kata Harli, Rabu (16/4/2025).

"Nah, tapi penyidik (Bareskrim) mengembalikan kembali. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 110 itu, berkas perkara yang dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik itu dengan petunjuk untuk dilengkapi," lanjutnya.

Harli menjelaskan bahwa petunjuk yang diberikan oleh jaksa harus dilengkapi dalam penyusunan berkas perkara. Sebab ia mengatakan bahwa beban pembuktian ada pada JPU.

"(Harus) dilengkapi karena beban pembuktian berdasarkan norma, berdasarkan hukum yang ada, itu ada pada penuntut umum," ungkapnya.

JPU mengembalikan berkas perkara pagar laut Tanggerang ini kepada penyidik Bareskrim Polri dengan catatan agar perkara tersebut disidik dengan Undang-Undang Tipikor.

"Pasal Tipikor itu kan tadi sudah ada. Pasal 5, pasal 9, pasal 2, pasal 2. Jadi tidak hanya berfokus pada kerugian keuangan negara misalnya. Apalagi tadi penjelasan tim indikasinya itu ada," ujarnya.

Topik:

Kejagung Bareskrim Polri Pagar Laut Tanggerang