Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi: Advokat Marcella Santoso-Junaedi Saibih dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan advokat Junaedi Saibih (JS), Marcela Santoso (MS), dan Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait perkara impor gula dan timah.
Tiga tersangka ini diduga terlibat dalam upaya manipulasi dan pengaruh negatif terhadap jalannya persidangan melalui pembiayaan aksi demonstrasi dan pembangunan narasi yang merugikan Kejaksaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik selama melakukan penyidikan terhadap beberapa saksi, penyidik pada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka," ujar Direktur Penyidikan Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Para tersangka tersebut disebut merintangi penyidikan dan atau penuntutan terhadap penanganan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan importasi gula.
"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong," kata Abdul Qohar.
Ia menambahkan para tersangka diduga bersekongkol membuat citra negatif Kejaksaan Agung yang menangani kasus Timah dan importasi gula. Banyak konten di media sosial yang dibuat untuk menyudutkan korps adhyaksa tersebut.
"Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV," ungkap Abdul Qohar.
Junaedi dan Tian Bahtiar ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara Marcella tidak ditahan dalam kasus ini karena sedang menjalani penahanan di kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas tiga korporasi perkara CPO.
Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yakni PT Permata Hijau Grup, PT Wilmar Grup dan PT Musim Mas Grup, sebanyak empat hakim, satu panitera, dua pengacara dan satu pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara tiga korporasi yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Kemudian mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri juga diproses hukum. Terbaru, Kejaksaan Agung resmi menahan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.
Topik:
KejagungBerita Sebelumnya
Sopir Hakim Djuyamto hingga Direktur Jak TV Diperiksa Kejagung
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
50 menit yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
12 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB