Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar Tersangka Perintangan Penyidikan: Kejagung Diframing, Peradilan Diprank!


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka, atas pemberitaan terkait perintangan penyidikan perkara impor gula di Kementerian Perdagangan dan korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk.
Tian dijerat pidana karena membuat berita untuk menjelekkan citra Kejagung. “Bukan soal pemberitaan. Pemberitaan itu mulia. Mau negatif pun artinya sebagai koreksi. Tapi membuat menciptakan pemufakatan jahat, seolah kejaksaan ini enggak ada benarnya,” kata Harli saat dikonfirmasi Selasa, 22 April 2025.
Harli menjelaskan dalam kasus perintangan penyidikan perkara impor gula di Kementerian Perdagangan dan korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk terdapat dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh MS (Marcella Santoso) dan JS (Junaedi Saibih).
Mereka mengajak TB (Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar) untuk bekerja sama dalam upaya membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Mereka berkolaborasi untuk melemahkan institusi ini, dan mendapat bayaran untuk itu. Mereka membentuk framing, seolah-olah Kejaksaan dan Jampidsus penuh dengan pelanggaran dan penyimpangan,” jelas Harli.
Menurutnya, bentuk framing ini tidak hanya mengaburkan fakta, tapi juga sengaja memengaruhi opini publik. Bahkan, hakim dalam proses peradilan. Harli menyebut pola ini bagian dari strategi terencana untuk menciptakan ketidakpercayaan terhadap Kejaksaan dan sistem hukum.
“Kita di-framing, peradilan di-prank. Mereka membuat seolah-olah Kejaksaan ini tidak ada benarnya, bahkan sampai memanfaatkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) agar putusannya bisa digunakan sebagai dasar pertimbangan lain. (Mohon maaf) Jak TV itu (kalau) bisa ga buat kek gini, (kalau bisa) udah main kan. Nah, ini bayarannya. Lalu, seolah-olah dibuatlah talkshow, gitu,” tutur dia.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.
Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti yang cukup.
“Penyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Lebih jauh Qohar menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas atau ontslag tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam pengembangan tersebut, ditemukan fakta bahwa para tersangka telah merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Tak hanya kasus itu mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan atas perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi Timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong,” jelas Qohar.
Ia menambahkan para tersangka diduga bersekongkol membuat citra negatif Kejagung yang menangani kasus Timah dan importasi gula.
“Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV,” ungkap Abdul Qohar.
Atas perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Qohar juga menjelaskan bahwa dua tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan tersangka Marcella Santoso tidak dilakukan penahanan karena telah ditahan dalam perkara suap dan gratifikasi vonis lepas CPO.
Sementara itu dalam perkara vonis lepas CPO, sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka itu yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, tiga majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Selanjutnya dua advokat yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie serta Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei.
Topik:
KejagungBerita Sebelumnya
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Sekertaris MA Hasbi Hasan Hari ini
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
8 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
20 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB