Dewan Pers Tak Ikut Campur Proses Hukum Direktur Pemberitaan Jak TV di Kejagung


Jakarta, MI - Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat terkait kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng. Terkait hal itu, Dewan Pers menyatakan menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.
"Terkait dengan proses penanganan perkara yang tadi pagi banyak diberitakan oleh media, Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga, sebagai lembaga penegak hukum terkait penanganan perkara," kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Ninik yang awalnya bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Dewan Pers tak akan ikut campur dalam proses penyidikan pidana itu.
Bahkan, dia mengaku tak ingin Dewan Pers menjadi lembaga yang cawe-cawe dalam proses penegakkan hukum.
"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya. Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," katanya.
Meski demikian, Ninik menegaskan urusan konten pemberitaan merupakan ranah Dewan Pers. Ninik mengatakan persoalan yang terjadi terkait konten pemberitaan merupakan ranah etik jurnalistik.
"Tetapi terkait dengan pemberitaan untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers. Sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999," katanya.
Ninik mengaku sepakat dengan Jaksa Agung akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dia mengatakan Kejagung memproses dugaan tindak pidana, sedangkan Dewan Pers akan melakukan penilaian terhadap produk jurnalistik.
"Untuk ini maka saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh undang-undang kepada kami," jelasnya.
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru di kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng. Kejagung menyebut para tersangka berupaya membuat narasi negatif untuk mengganggu konsentrasi penyidik.
Para tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS) serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV. Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara.
"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Abdul mengatakan JS dan MS diduga memberikan Rp 400 juta lebih kepada JB. Uang itu diduga ditujukan agar JB memberikan pemberitaan yang menyudutkan kejaksaan.
Abdul mengatakan JS juga membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya. JS juga diduga membuat narasi penghitungan kerugian negara yang diungkap Kejagung tidak benar.
Topik:
Kejagung Dewan PersBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
11 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB