Terjerat TPPU, Asal Uang Nyaris Rp 1 Triliun & Emas 51 Kg Zarof Ricar Diburu Kejagung


Jakarta, MI - Asal uang nyaris Rp 1 triliun atau senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar tengah diburu Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof juga kini dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU).
"Perlu kami sampaikan bahwa sesungguhnya terhadap ZR oleh penyidik pada Jampidsus telah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Pusat Peneranga Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
Penyidik selama ini telah melakukan penggalian, pendalaman, dan pengembangan terhadap dugaan pencucian uang itu. Tujuannya, ungkap Harli menggali sumber ratusan miliar rupiah uang yang ditemukan di rumah Zarof.
"Yang perlu kita sampaikan juga bahwa penyidik selalu punya strategi, penyidik selalu punya strategi. Kenapa, karena terhadap perkara ini memang ini kan besar 920 miliar tambah plus 51 kilogram emas. Nah pertanyaannya ini dari mana," tutur Harli.
Karena itu, tindak pidana awalnya adalah kasus suap dan gratifikasi tengah berproses di pengadilan. Namun di sisi lain, penyidik terus mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan asal uang itu.
"Makanya terhadap yang bersangkutan dilakukan penyidikan TPPU ya, bahkan ditetapkan tersangka, untuk menggali itu lebih jauh. Jadi percaya ya bahwa penyidik akan terus berupaya dan tidak berhenti," katanya.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
"Tertanggal 10 April 2025 yang lalu, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penyidikan. Berkaitan dengan itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam dugaan TPPU," kata Harli.
Jauh sebelum ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi terpidana pembunuhan, Ronald Tannur.
Dalam proses penyidikan kasus TPPU, kata Harli, penyidik telah melakukan upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh Zarof Ricar. Upaya itu agar tidak ada pengalihan aset milik Zarof Ricar yang beberapa di antaranya menggunakan nama anggota keluarganya.
"Penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat. Ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, Jawa Barat, dan ada di Pekanbaru, Riau,” katanya.
Selain aset, penyidik turut menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan TPPU ini. Harli pun mengatakan bahwa penetapan tersangka ini untuk menggali lebih jauh asal gratifikasi uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang diduga didapatkan Zarof Ricar selama menjabat sebagai pejabat MA.
Adapun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, persidangan atas nama terdakwa Zarof Ricar telah berjalan hingga tahap pemeriksaan saksi.
Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim berupa uang senilai Rp5 miliar terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di Mahkamah Agung untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Topik:
Zarof Ricar TPPU Kejagung MA Ronald TannurBerita Sebelumnya
Kejagung Mulai Periksa Petinggi Adaro, Kasus Apa?
Berita Selanjutnya
Kejagung Usut TPPU Makelar Kasus Zarof Ricar
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
1 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB