Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK-Jamwas, Pakar: Sudah Saatnya Hak Imunitas Jaksa Dihapus!


Jakarta, MI - Pakar Hukum dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf mendorong agar hak imunitas Jaksa dihapus. Dorong itu menjelang pembahasan revisi UU tentang Kejaksaan.
Hudi juga mendorong hal itu merespons Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah yang dilaporkaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
"Revisi terkait UU kejaksaan, yaitu menghapus hak imunitas jaksa apabila ada jaksa yang terkait kasus korupsi, proses peradilannya jangan meminta izin kepada Jaksa Agung. Hal ini berlaku kepada semua aparat penegak hukum lain, selain kejaksaan," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Selasa (29/4/2025).
Soal penambahan kewenangan intelijen untuk kejaksaan, menurutnya, cukup untuk urusan pro judicial yang artinya tidak boleh keluar dari ranah ini.
"Jangan sampai (kewenangan intelijen kejaksaan) berbenturan denhan kewenangan dan tugas intelijen yang lain, akan 'rusuh" nantinya," jelasnya.
Dalam revisi UU Kejaksaan untuk menghemat biaya negara, kata dia, apabila ada masyarakat yang telah memiliki bukti yang cukup dalam pidana umum, maka dapat memproses kasus langsung ke kejaksaan tanpa melaporkan ke polisi.
"Kecuali apabila bukti yang dimiliki belum mencukupi, bagi yang telah memiliki bukti, cukup kejaksaan dapat langsung menuntut sesuatu yang telah dilaporkan tersebut sehingga dapat menghemat anggaran dan sesuai dengan asas peradilan," pungkasnya.

Soal laporan di KPK, Hudi sebelumnya menyatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin harus memberikan izin kepada KPK. Sehingga, dapat memeriksa Febrie.
“Kalau memang alat buktinya cukup, tidak ada alasan untuk tidak menandatangani. Jangan dilama-lama, harus segera di-approve,” kata Hudi kepada Monitorindonesia.com.
Kerja sama diperlukan berdasarkan Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan. Beleid itu mengharuskan izin Jaksa Agung sebelum tindakan upaya paksa terhadap jaksa bermasalah.
Kasus ini bermula dari laporan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terhadap Febrie Adriansyah dan pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK pada 27 Mei 2024. Mereka menduga adanya praktik korupsi dalam lelang saham PT GBU, yang merupakan sitaan dari kasus Jiwasraya.
KPK telah mengantongi laporan itu, namun belum menaikkan status laporan tersebut ke tahap penyelidikan. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan proses verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan masih berlangsung.
“Jika sudah memenuhi syarat, tentu akan dinaikkan ke penyelidikan. Namun, jika ada yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor untuk melengkapinya,” kata Tessa, Kamis (6/2/2025).
Febrie dan JPU dilaporkan ke Jamwas
Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi melaporkan Febrie Ardiansyah dan jaksa penuntut umum (JPU) M Nurachman Adikusumo ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Keduanya dilaporkan atas dugaan merintangi penyidikan kasus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyatakan menghormati kritik dari masyarakat.
"Kami sangat menghormati setiap apapun yang disampaikan oleh kelompok-kelompok dari masyarakat, dari media, bahkan terhadap hal-hal yang kritik terhadap kami," kata Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Ia mengaku belum mengetahui mengenai pelaporan tersebut sehingga menolak memberi komentari lebih jauh. "Saya kira kami akan terus terbuka," katanya.
Pelapor adalah Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW), dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat). Mereka mengadukan Jampidsus dan JPU ke Jamwas Kejagung.
Pelaporan menyusul tuntutan terhadap Zarof Ricar dalam perkara menimbun uang hingga Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas. Jampidsus dan JPU dianggap melakukan penyimpangan dan modus perintangan penyidikan.
Pasalnya, dalam dakwaan kasus Zarof Ricar, JPU hanya menerapkan pasal gratifikasi. Padahal Zarof berkaitan dengan kasus pengurusan perkara dalam berbagai kasus hukum.
Topik:
KPK Kejagung Jampidsus Hak Imunitas Jaksa Febrie Adriansyah