KPK dan Kejagung Didesak Periksa Ririek Adriansyah di Kasus Pengadaan Server hingga Graha Telkom Sigma


Jakarta, MI - PT Telkom Indonesia (TLKM) terus diselimuti dugaan rasuah. Teranyar adalah kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage melibatkan PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) yang diduga melakukan pengadaan fiktif dengan PT Sigma Cipta Caraka (SCC), anak perusahaan PT Telkom, pada tahun 2017 terus dikembangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp280 miliar.
KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur PT PNB, Robert Pangasian Lumban Gaol, pegawai PT PNB, Afrian Jafar, dan Imran Mumtaz.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak berhenti pada tiga tersangka, KPK kini terus membidik pihak-pihak diduga terlibat di kasus tersebut.
Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Selasa 22 April 2025, KPK dikabarkan memeriksa mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), Judi Achmadi.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkom Group," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada Selasa (29/4/2025).
Tejo Suryo Laksono, Direktur PT Granary Reka Cipta juga turut masuk dalam daftar saksi.
Adapun Judi dan Tejo saat ini tengah menjalani masa hukuman empat tahun penjara dalam kasus terpisah, yakni dugaan korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma (GTS), anak usaha Telkomsigma yang bergerak di sektor fasilitas pusat data.
Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp324,8 miliar dan diusut oleh Kejaksaan Agung.
Catatan Monitorindonesia.com, bahwa baik KPK maupun Kejagung belum pernah mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan tertinggi di PT Telkom itu, tak lain adalah Ririek Adriansyah. Keberanian dua lembaga penegak hukum itu masih diragukan.
Berbeda dengan KPK yang terus mengulik kasus pengadaan server dan storage itu, Kejagung saat ini tak memeriksa saksi-saksi lagi di kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017 hingga 2018.
Tersangka di kasus itu adalah Direktur Utama PT GTS periode 2017 hingga 2020 Taufik Hidayatullah, Direktur Operasi PT GTS periode 2016 hingga 2018 Heri Purnomo, dan Komisaris PT GTS periode 2014 hingga 2018 Judi Achmadi. Tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta yakn Direktur Utama PT Wisata Surya Timur Rusjdi Basamallah, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Agus Herry Purwanto, dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta Tedjo Suryo Laksono.
Sementara KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus, termasuk potensi adanya aliran dana atau peran petinggi Telkom Group yang lebih luas.
Belum ada keterangan resmi apakah Direktur Utama Telkom, Ririek Adriansyah, akan diperiksa atau ikut terseret dalam kasus tersebut.
Merespons hal itu, Direktur Investigasi Indonesian E-Catalog Watch (INDECH) Hikmat Siregar, mendesak KPK dan Kejagung agar tak memandang bulu memeriksa saksi-saksi di kasus tersebut. Ririek harus diperiksa sebab dia tercatat sudah bertahun-tahun tak pernah pindah di PT Telkom.
Dia resmi menjabat sebagai Direktur Utama Telkom sejak 2019 menggantikan Alex J. Sinaga. Sebelumnya pada 2015 Ririek Adriansyah menggantikan orang yang sama dan menjabat sebagai Presiden Direktur Telkomsel.
Sebelumnya, Ririek juga pernah menjabat sebagai Direktur Compliance and Risk Management Telkomsel pada 2012 - 2013. Kemudian, pada tahun 2013-2014 menjabat sebagai Director of Wholesale & International Service, PT Telkom.
Jauh sebelum itu, Ririek Adriansyah adalah Deputy EGM Divisi Infratel, PT Telkom pada 2004 – 2008. Pada 2008-2010, Ririek menjabat sebagai Director of International Carrier Services, PT TELIN, anak usaha Telkom.
Selanjutnya menduduki jabatan Director of Marketing and Sales, PT TELIN. Kemudian pada tahun 2011-2012, menjabat sebagai President Director, PT TELIN.
"Dari jabatan yang banyak dia duduki di Telkom itu sangat mustahil tak mengetahui bisnis perusahaan tersebut. Jika pemeriksaan saksi saat ini hanya level bawah atau mantan-mantan bos di Telkom, keberanian KPK maupun Kejagung patut dipertanyakan. Ada apa di balik itu," kata Hikmat kepada Monitorindonesia.com, Senin (29/4/2025).
Penting diketahui bahwa dalam menjalankan perusahaan atau usaha milik negara, Direksi dihadapkan pada pengambilan keputusan, baik keputusan untuk melakukan investigasi hingga keputusan yang bersifat internal berupa pengadaan barang dan jasa.
Dari sisi manajemen keputusan harus diambil, bahkan tidak mengambil keputusan pun dianggap sebagai suatu keputusan. Namun demikian meski keputusan sudah diambil secara hati-hati (prudent) bukannya tidak mungkin perusahaan menderita kerugian atas keputusan yang diambil tersebut.
Setiap pengambilan keputusan, baik yang berdampak positif maupun negative bagi perusahaan, harus dipertanggung jawabkan oleh manajemen. Didalam UU Perseroan Terbatas hal ini diatur dalam Pasal 97 ayat (3): “setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dengan demikian, tegas Hikmat, kesaksian Ririek di kasus itu sangat dibutuhkan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
"Kejagung dan KPK harus segera memanggil dan memeriksa direksi terutama Dirut PT Telkom Indonesia Tbk untuk di mintai keterangan. Jika terbukti atau alat bukti yang cukup didapatkan ya mau nggak mau harus ditersangkakan," tandas Hikmat. (ap)
Topik:
KPK Kejagung Telkom Korupsi Telkom Dirut Telkom Ririek AdriansyahBerita Terkait

KPK Panggil Wabup Juli Suryadi terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
14 menit yang lalu

KPK Ungkap Alasan Kembalikan Mobil yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie
41 menit yang lalu