KPK Periksa Direktur PT Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono di Kasus Korupsi Telkom

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 April 2025 22:19 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Granary Reka Cipta, Tejo Suryo Laksono (TSL) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkom Group.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sigma Cipta Caraka (SCC), Judi Achmadi (JA) juga turut menjadi saksi dalam kasus tersebut. "Pemeriksaan dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugoarto, Selasa (29/4/2025).

Sebelumnya, KPK mendalami pertemuan dan kesepakatan PT SCC atau Telkom Sigma dengan pihak swasta. Pendalaman dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan server dan storage di anak usaha Telkom Indonesia tersebut. 

Pendalaman dilakukan tim penyidik KPK dengan memeriksa Sales Head PT Telkomsigma periode Februari 2015-April 2017, Sandy Suheri. "Saksi hadir dan didalami perihal pertemuan dan kesepakatan pihak swasta dengan Telkomsigma," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

Sandy diketahui merupakan salah satu pejabat PT Telkomsigma yang bertemu dengan pegawai PT Prakasa Nusa Bakti, Afrian Jafar dan Imran Mumtaz pada Januari 2017. Selain Sandy, sejumlah pejabat PT Telkomsigma lainnya yang hadir dalam pertemuan itu, yakni Dirut Telkom Sigma periode 2014-2017 Bakhtiar Rosyidi, staf ahli finance Rusli Kamin (alm), dan VP Sales Taufik Hidayat. 

Pertemuan itu diduga membahas penawaran yang diajukan pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti Robert Pangasian Lumban Gaol. Pertemuan dilakukan agar PT Telkomsigma mendanai rencana PT Prakarsa Nusa Bakti untuk membuka bisnis data center. 

Selanjutnya, disepakati skema pembiayaan dengan pengadaan fiktif server dan storage antara PT SCC dan PT PNB. Beberapa dokumen kontrak dibuat backdated, termasuk perjanjian kerja sama senilai Rp266,3 miliar.

Pada Juni-Juli 2017, PT SCC mentransfer dana Rp236,8 miliar ke rekening PT GRC, perusahaan yang disiapkan untuk menampung dana. Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke PT Prakarsa Nusa Bakti.

Namun, dana tersebut tak digunakan untuk membangun data center. Dana tersebut digunakan Robert untuk membayar cicilan, membuka rekening deposito, dan kepentingan pribadi lainnya. 

Akibat perbuatan tersebut, KPK menduga negara dirugikan lebih dari Rp280 miliar. KPK telah menjerat dan menahan tiga tersangka. Mereka, Direktur PT Prakasa Nusa Bakti Robert Pangasian Lumban Gaol (RPLG). Serta, pegawai Prakasa Nusa Bakti Afrian Jafar dan Imran Mumtaz.

Topik:

KPK Telkom Telkom Sigma