KPK akan Periksa Semua Pihak Diduga Terlibat Korupsi Telkom, Termasuk Dirut Ririek Adriansyah?


Jakarta, MI - Koordinator Nasional Poros Muda Nahdlatul Ulama (NU), Ramadhan Isa, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memeriksa Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), Ririek Adriansyah.
Pemeriksaa itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage tahun 2017 yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp280 miliar.
“PT Telkom Indonesia terus dibayangi dugaan praktik rasuah. KPK wajib mengusut hingga ke pucuk pimpinan, termasuk memeriksa Ririek Adriansyah,” kata Ramadha, Selasa (29/4/2025).
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto sebelumnya menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan rasuah yang sedang ditangani tergantung kepada pihak penyidiknya.
"Tentunya semua pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani akan dipanggil," kata Tessa kepada Monitorindonesia.com dikutip pada Selasa (29/4/2025).
Adapun kasus ini melibatkan kerja sama antara PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) dan anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC). Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp280 miliar.
KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur PT PNB, Robert Pangasian Lumban Gaol, pegawai PT PNB, Afrian Jafar, dan Imran Mumtaz.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ririek harus diperiksa sebab dia tercatat sudah bertahun-tahun tak pernah pindah di PT Telkom," kata Direktur Investigasi Indonesian E-Catalog Watch (INDECH) Hikmat Siregar.
Dia resmi menjabat sebagai Direktur Utama Telkom sejak 2019 menggantikan Alex J. Sinaga. Sebelumnya pada 2015 Ririek Adriansyah menggantikan orang yang sama dan menjabat sebagai Presiden Direktur Telkomsel.
Sebelumnya, Ririek juga pernah menjabat sebagai Direktur Compliance and Risk Management Telkomsel pada 2012 - 2013. Kemudian, pada tahun 2013-2014 menjabat sebagai Director of Wholesale & International Service, PT Telkom.
Jauh sebelum itu, Ririek Adriansyah adalah Deputy EGM Divisi Infratel, PT Telkom pada 2004 – 2008. Pada 2008-2010, Ririek menjabat sebagai Director of International Carrier Services, PT TELIN, anak usaha Telkom.
Selanjutnya menduduki jabatan Director of Marketing and Sales, PT TELIN. Kemudian pada tahun 2011-2012, menjabat sebagai President Director, PT TELIN.
Penting diketahui bahwa dalam menjalankan perusahaan atau usaha milik negara, Direksi dihadapkan pada pengambilan keputusan, baik keputusan untuk melakukan investigasi hingga keputusan yang bersifat internal berupa pengadaan barang dan jasa.
Dari sisi manajemen keputusan harus diambil, bahkan tidak mengambil keputusan pun dianggap sebagai suatu keputusan. Namun demikian meski keputusan sudah diambil secara hati-hati (prudent) bukannya tidak mungkin perusahaan menderita kerugian atas keputusan yang diambil tersebut.
Setiap pengambilan keputusan, baik yang berdampak positif maupun negative bagi perusahaan, harus dipertanggung jawabkan oleh manajemen. Didalam UU Perseroan Terbatas hal ini diatur dalam Pasal 97 ayat (3): “setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dengan demikian kesaksian Ririek di kasus itu sangat dibutuhkan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar menyatakan bahwa kasus dugaan rasuah yang terjadi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus menjadi perhatian Menteri BUMN Erick Thohir.
"Kasus ini harus menjadi perhatian Menteri Bumn, tidak mustahil hampir merata di semua BUMN, karena merasa sebagai pemilik saham sehingga mengelola BUMN seenaknya karena merasa memiliki," kata Abdul Fickar kepada Monitorindonesia.com belum lama ini.
Dia menegaskan bahwa siapa pun dia diduga memilik keterkaitan dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum harus dihadapkan kepada penyidik. "Ya siapapun yang terkait terjadinya indikasi korupsi ya wajar saja kalau diperiksa. Penegak hukum termasuk KPK biasanya akan memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan suatu kejadian yang ditengarai ada korupsinya," tegasnya.
"Semua pihak harus diperiksa sebagai saksi, tidak terkecuali pimpinan tertinggi di perusahaan BUMN. Jika peristiwanya sudah jelas, maka akan ditentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas peristiwa pidana itu. Maka dia itulah biasanya ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya. (ap)
Topik:
KPK Korupsi Telkom Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah