12% Sekolah Terseret Korupsi Dana BOS, Masa Covid-19 Paling Tersorot

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 2 Mei 2025 06:00 WIB
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Tehnologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Anwar Makarim (Foto: Dok MI)
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Tehnologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Anwar Makarim (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sebanyak 12 persen sekolah di Indonesia terindikasi menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Temuan tersebut berasal dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang diumumkan dalam peluncuran Indeks Integritas Pendidikan di Jakarta, Kamis (24/4/2025) lalu.

Temuan ini memunculkan kekhawatiran atas lemahnya tata kelola dan sistem pengawasan dana pendidikan, terutama dana BOS yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung program wajib belajar dan pemerataan akses pendidikan nasional.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menilai tingginya penyimpangan anggaran pendidikan menunjukkan adanya permasalahan sistemik dalam ekosistem pendidikan. Ia menegaskan bahwa dana BOS merupakan instrumen penting yang semestinya mendukung kepentingan siswa.

“Angka-angka ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan besar dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih,” ujar Wawan, dikutip pada Jumat (2/5/2025).

“Padahal, dana BOS adalah instrumen penting yang mendukung program wajib belajar 12 tahun, untuk pemerataan layanan pendidikan. Kalau ini disalahgunakan, yang dirugikan adalah peserta didik,” tambahnya.

SPI Pendidikan 2024 mencatat berbagai modus penyimpangan dana BOS yang dilakukan oleh pihak sekolah. Praktik yang ditemukan meliputi pemotongan dana, pembuatan laporan fiktif, hingga nepotisme dalam proses pengadaan.

Secara rinci, laporan KPK menunjukkan bahwa:
• 12% sekolah menyalahgunakan dana BOS,
• 42% terlibat dalam manipulasi dokumen dan pelaporan fiktif,
• 17% masih mempraktikkan pungutan liar,
• 40% terindikasi melakukan nepotisme dalam pengadaan,
• dan 47% diduga melakukan penggelembungan anggaran.

Wawan menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi tidak hanya soal membentuk karakter siswa, tetapi juga memastikan sistem pendidikan tidak memberi ruang pada praktik kecurangan.

“Pendidikan antikorupsi bukan semata soal membentuk karakter murid, tapi juga memastikan sistemnya bersih dan tidak memberi ruang pada praktik curang,” jelasnya.

KPK mencatat Indeks Integritas Pendidikan tahun ini berada di angka 69,50. Skor tersebut dikategorikan dalam level "Korektif", artinya nilai-nilai integritas mulai diterapkan, tetapi belum merata di seluruh wilayah dan belum dijalankan secara konsisten.

KPK mendorong pemerintah pusat dan daerah menggunakan data SPI sebagai pijakan untuk memperbaiki sistem pendidikan, termasuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS.

Dalam waktu dekat, KPK akan melakukan monitoring serta evaluasi terhadap implementasi rekomendasi SPI 2024, dengan fokus pada daerah-daerah yang meraih indeks di bawah rata-rata. Di sisi lain, praktik-praktik baik dari wilayah yang sukses akan dipromosikan sebagai model pembelajaran nasional. 

Masa pandemi Covid-19

Dunia pendidikan jenjang SMAN dan SMKN se Indonesia, diduga keras melakukan korupsi berjamaah pengelolaan dana BOS Reguler masa pandemi Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga TA 2021. Akibatnya, Negara diperkirakan menderita kerugian dengan jumlah Triliunan Rupiah. 

Dugaan tersebut diperkuat ketika diperhatikan laporan yang tersaji pada Formulir K-7 sistem pelaporan Kemendikbudristek melalui laman bos.kemdikbud.go.id TA 2020 dan TA 2021.

Dalam laporan penggunaan dana Bos Reguler tersebut, pihak sekolah menampilkan adanya kegiatan yang diduga piktif. Seperti, Ekstrakurikuler, Penyediaan alat multi media, Pemeliharaan sarana prasarana, seolah olah dilakukan, padahal sekolah terpaksa diliburkan untuk mencegah penyebaran covid-19. 

Kemudian, pelaksanaan Bursa kerja khusus, praktik kerja industry atau praktik kerja lapangan didalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama, seolah dilaksanakan padahal sekolah diliburkan dan perusahaan industri menerapkan WFH dan WFO. 

Pengembangan perpustakaan seolah dilaksanakan, langganan saya dan jasa tetap seperti tahun tahun sebelum pandemi covid-19 melanda Indonesia hingga memaksa pemerintah meliburkan sekolah sejak bulan Maret 2020 hingga pandemi itu benar benar melandai. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Tehnologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Anwar Makarim pun harus mengeluarkan surat keputusan Nomor:719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan Kurilulum pada satuan pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Padahal, dalam SK Mendikbudristek Nomor:719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan Kurilulum pada satuan pendidikan dalam Kondisi Khusus tersebut dengan tegas dikatakan, sekolah tidak diperbolehkan melakukan Ekstrakurikuler (Ekskul) dan Kantin sekolah harus ditutup untuk menghindari penyebaran Corona Virus Desease (Covid) 19.

Namun, dalam laporan yang tersani pada K7 sistem pelaporan Kemendikbudristek melalui laman bos.kemdikbud.go.id TA 2020 dan TA 2021, sejumlah kegiatan tersebut yang tidak memungkinkan dilaksanakan saat pandemi covid-19 sedang mencekam seolah-olah tetap dilaksanakan.

Ketika temuan dugaan laporan piktif ini dikonfirmasi ke Mendikbudristek RI, diperoleh penjelasan bahwa pengelolaan dana BOS TA 2020 dan TA 2021 tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada. 

Mendikbudristek melalui Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD/Dikdas/Dikmen, Praptono, secara tertulis mengatakan, Tim Bos Propinsi sesuai petunjuk teknis BOS bertanggung-jawab membuat perjanjian hibah dengan pihak sekolah.

Tim BOS Provinsi melatih, membimbing dan mendorong pihak sekolah untuk mengisi dan memperbaharui data sekolah dalam dapodik. Melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada Tim BOS Kabupaten/Kota. atau Sekolah penerima dana BOS.

Memastikan sua TKS penerima BOS Reguler disahkan Kepala Dinas Pendidikan. Memastikan penggunaan BOS Reguler dimasukkan dalam RKAS yang telah disahkan Kepala Dinas Pendidikan. 

Menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Tim BOS Propinsi bertanggung-jawsb memberi pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS. 

Memantau pelaporan pertanggunghawaban penggunaan BOS Reguler untuk SAM sederajat secara luring maupun daring. Melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada jenjang SMA sederajat.

Menyimak penjelasan Kemendikbudristek tersebut, persoalan dana BOS seolah bertumpu pada Tim BOS Propinsi. Namun ketika pengelolaan BOS Reguler masa pandemi covid-19 tahun 2020-2021 dikonfirmasi kepada Kadisdik Propinsi Jawa Barat, Wahyu Wijaya melalui WA, tidak direspons. 

Sejumlah SMAN dan SMKN di Kota Bekasi, Kantor Cabang Dinas Wil III Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat dikonfirmasi wartawan terkait pengelolaan dana BOS, pihak sekolah berdalih sudah sesuai dengan juknis, dan laporannya sudah terverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan tidak ada masalah.

Terkait laporan pengelolaan dana BOS Reguler yang tersaji pada Formulir K-7 tersebut, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Timbul TPS berniat melaporkan ke KPK RI. 

"Tidak masuk akal dilakukan kegiatan ekskul dimasa pandemi sedang bergejolak dan sekolah diliburkan," kata Tohom.

Tohom berkeyakinan laporan penggunaan dana BOS TA-2021 tersebut fiktif, dan secara berjenjang dari bawah hingga keatas mengetahui. Tetapi oknum-oknum itu memilih korupsi berjamaah.

"Waktu dekat pasti kami laporkan temuan dugaan korupsi Berjamaah tersebut. Silahkan aparat penegak hukum yang membongkar siapa aktor utamanya. Kita cukup menyerahkan bukti surat sebagai pintu masuk KPK," kata Timbul geram. 

Topik:

Dana BOS Kemendikbudristek Nadiem Makarim KPK BOS