Duit Rp 479 M terkait TPPU Duta Palma Disita Kejagung


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sekitar Rp 479 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group, Kamis (8/5/2025).
Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno menjelaskan tumpukan uang itu terkait kasus TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Grup.
Kasus tersebut sudah dalam tahap penuntutan. Penyidik mendapatkan informasi, anak usaha PT Darmex Plantations yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa akan mengirimkan uang ke Hong Kong.
"Yang diduga sebagai hasil kejahatan, ini akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan," ujar Sutikno saat konferensi pers di Kejagung, Jaksel, Kamis (8/5).
Sutikno menyampaikan uang itu diblokir dengan jumlah Rp 479.175.079.148. Setelah itu, uang tersebut disita. "Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp 479.175.079.148," jelasnya.
"Dan setelah dilakukan pemblokiran, kemudian dari penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations," pungkasnya.
Topik:
Kejagung Duta PalmaBerita Selanjutnya
Penemuan Tengkorak Manusia di Duren Sawit, 3 Saksi Diperiksa
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
8 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB