Kejagung Periksa Pegawai Pajak dan Maybank soal Kasus Suap PN Jakpus


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/5/2025).
"DS selaku Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat dan KK selaku Perwakilan Bank Maybank Indonesia Finance," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (15/5/2025).
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka MSY dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Harli.
Topik:
KejagungBerita Sebelumnya
Kejati Banten Buka Penyelidikan Kasus Korupsi Universitas Terbuka, Ojat dan Ali Ketar-Ketir?
Berita Selanjutnya
Hudi Yusuf Harap Kejaksaan jadi Pelopor Restorative Justice
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
10 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB