Kejagung Periksa Pegawai Pajak dan Maybank soal Kasus Suap PN Jakpus
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/5/2025).
"DS selaku Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat dan KK selaku Perwakilan Bank Maybank Indonesia Finance," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (15/5/2025).
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka MSY dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Harli.
Topik:
KejagungBerita Sebelumnya
Kejati Banten Buka Penyelidikan Kasus Korupsi Universitas Terbuka, Ojat dan Ali Ketar-Ketir?
Berita Selanjutnya
Hudi Yusuf Harap Kejaksaan jadi Pelopor Restorative Justice
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
3 jam yang lalu
Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke Luar Negeri, Purbaya: Kasus Tax Amnesty Kan?
12 jam yang lalu