Nama Budi Arie Terseret di Kasus Judol, Projo Gerah!


Jakarta, MI - Nama Budi Arie Setiadi muncul dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Sementara Budi Arie sebelumnya pernah menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika.
Bahwa nama Budi disebut dalam surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). Adapun para terdakwa yakni Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan Alias Agus.
Pada Oktober 2023, Zulkarnaen diminta Budi Arie untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online. Kemudian, Zulkarnaen menawarkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.
"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online," tulis surat dakwaan dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (18/5/2025).
Budi Arie juga menawarkan Adhi Kismanto yang lulusan SMK untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kominfo. Dalam proses seleksi tersebut, Adhi dinyatakan tak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana.
Namun, Adhi tetap diterima bekerja di Kominfo karena ada atensi Budi Arie. Adhi ditugaskan mencari link atau website judi online yang bakal dilaporkan Kepala Tim Take Down Riko Rasota Rahmada untuk diblokir.
Pada Januari 2024, PNS Kominfo Denden Imadudin Soleh menyampaikan kepada Direktur Utama PT. DJELAS Alwin Jabarti Kiemas bahwa kantornya sedang patroli mandiri situs judi online yang dilakukan oleh Adhi.
Atas hal tersebut, Alwin memberikan uang koordinasi Rp 280 juta kepada Deden. Sementara praktik penjagaan situs judi online diketahui Muhrijan. Dia pun melakukan pertemuan dengan Deden dan mengancam akan melaporkan praktik tersebut kepada Budi Arie.
"Di mana dalam pertemuan tersebut Muhrijan meminta uang sejumlah Rp 1,5 miliar dan dan selanjutnya saksi Denden mengirimkan uang sejumlah Rp 100 juta secara bertahap sebanyak 2 kali," kata jaksa.
Projo Gerah!
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Pro Jokowi (Projo), Handoko angkat bicara mengenai nama Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi yang namanya disebut dalam dakwaan kasus judi online.
Handoko menyatakan bahwa, dalam beberapa hari belakangan ini, sejumlah media memberitakan mengenai alokasi sogokan untuk eks Menkominfo Budi Arie yang dipersiapkan oleh para terdakwa.
"Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online," kata Handoko, Minggu (18/5/2025).
Handoko mengatakan, publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantantas judi online selama menjabat Menkominfo.
Dalam surat dakwaan yang ditulis di media massa, kata Handoko, jelas disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa.
Handoko menekankan, surat dakwaan menyebut para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie, sementara sisanya dengan prosentase berbeda untuk para terdakwa.
"Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," bebernya.
Maka dari itu, Handoko menekankan betapa pentingnya keutuhan informasi untuk memahami persoalan. Dia pun meminta agar narasi jahat terhadap Budi Arie segera dihentikan.
"Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokkan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan," kata Handoko.
"Proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum. Sumber-sumber informasi yang valid, misalnya penjelasan penegak hukum melalui media yang menjunjung tinggi obyektifitas dan independensi, sangat mudah diakses oleh masyarakat. Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi," imbuhnya.
Topik:
Judi Online Judo Projo Budi Arie Setiadi Kominfo KomdigiBerita Sebelumnya
Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Pencucian dan Lebur Cap Emas PT Antam Rugikan Negara Rp 3,3 Triliun
Berita Selanjutnya
Janusa Desak Polres Bombana Tahan 3 Escavator di PT PLN
Berita Terkait

Anggaran Rp8 Triliun Disebut Tak Cukup, Komdigi Akui Masih Butuh Tambahan
19 September 2025 14:01 WIB

Singgung Aksi Scammer dan Hoax, Waka Komisi I DPR Nilai Wacana ‘Satu Warga, Satu Akun’ Bisa Cegah Kriminalitas
17 September 2025 11:32 WIB

KPK Beri Sinyal Garap Kasus Dito Ariotedjo dan Budi Arie, Siap-siap Saja!
13 September 2025 21:23 WIB