Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Terima Rp 200 Miliar Hasil Pengurusan Perkara


Jakarta, MI- Mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga menjadi makelar kasus (Markus), Zarof Ricar mengakui bahwa dirinya menerima uang sekitar Rp 200 miliar dari hasil pengurusan perkara.
Pengakuan itu disampaikan Zarof Ricar saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). Mulanya jaksa menanyakan nominal uang yang diperoleh Zarof untuk melakukan pengurusan perkara dari total Rp 900 miliar yang ditemukan di kediamanya.
Zarof mengaku menerima Rp 200 miliar yang diperoleh dari pengurusan perkara, Namun ketika jaksa menanyakan rincian uang tersebut, Zarof mengaku tidak mengingat atau menghafal rincian dari uang tersebut.
"Dari Rp 900 (miliar) sekian itu yang untuk pengurusan itu berapa?" tanya jaksa.
"Saya waktu itu di penyidik saya asal nyebut aja, itu hampir sekitar Rp 200 (miliar) saya bilang," jawab Zarof.
"Rinciannya tahu nggak?" tanya jaksa.
"Nggak hafal, nilai uang segitu aja di dalam itu aja saya nggak tahu jumlahnya," jawab Zarof.
"Karena saking banyaknya?
"Ya bukan saking banyaknya, saya taruh-taruh aja," jawab Zarof.
Zarof menyebut bahwa uang tersebut diterima Zarof sejak tahun 2015 atau 2016 ketika ia menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Peradilan Umum (Ses Badilum) MA.
"Mulai kapan?" tanya jaksa.
"Sekitar 2015 an atau 2016," jawab Zarof.
"Dari waktu jabatan apa, Direktur Pidana?
"Bukan, Direktur Pidana nggak masuk hitungan itu pak," jawab Zarof.
"Sejak kapan?" tanya jaksa.
"Dari waktu jadi Ses (Sekretaris Ditjen Peradilan Umum MA) itu saya itu, itu dari bisnis bisnisnya mulai dari Ses," jawab Zarof.
Jaksa terus mendalami penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara saat Zarof menjabat sebagai Ses Badilum MA.
"Kalau direktur pidana belum?" tanya jaksa.
"Ya itu saya terus terang dikasih Rp 500 ribu, Rp 300 ribu," jawab Zarof.
Sebagai informasi, Dalam kasus dugaan pengurusan perkara ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas yang diperoleh selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Termasuk dalam pengurusan perkara vonis bebas Ronald Tannur.
Topik:
Zarof Ricar Makelar Kasus Mahkamah Agung Kejaksaan AgungBerita Selanjutnya
Diduga Terima Fee 50% Judol, Kejari Jaksel Pertimbangkan Periksa Budi Arie
Berita Terkait

MA Anulir Vonis Lepas Wilmar Cs di Kasus Korupsi Ekspor CPO, Wajib Bayar Rp 17,7 Triliun!
26 September 2025 20:11 WIB

Kementerian PU dan Kejagung Bersinergi Tingkatkan Pengawasan Program Prioritas Pemerintah dan Strategis Bidang Infrastruktur
12 September 2025 21:25 WIB

Mengerikan! DPR Bilang Gedung MA Bisa Roboh jika Semua Hakim Penerima Suap Zarof Ricar Dibongkar
11 September 2025 02:50 WIB