KPK Periksa Deputi Direktur Departemen Hukum BI Irwan terkait Korupsi CSR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Mei 2025 14:36 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI), Irwan (IW) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI, Kamis (22/5/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IW, Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan soal kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia. Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada 19 Desember 2024.

KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, dan telah memeriksa anggota DPR RI Satori terkait penyidikan kasus tersebut.

Topik:

KPK BI