Kejagung Geledah Apartemen Kuningan Place dan Ciputra World 2 terkait Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan Rp 9,9 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Mei 2025 23:10 WIB
Apartemen Ciputra World 2 Jakarta Selatan (Foto: Dok MI/Istimewa)
Apartemen Ciputra World 2 Jakarta Selatan (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Guna memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2023, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (21/5/2025) menggeledah Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan pada Selasa (21/5/2025) lalu.

“Penggeledahan dilakukan di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada Monitorindonesia.com, Senin (26/5/2025) malam.

Apartemen tersebut diduga milik pegawai Kemendikbudristek. Namun, penyidik belum dapat memastikan apakah terduga pelaku masih aktif di Kemendikbudristek setelah restrukturisasi menjadi tiga kementerian.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga terkait langsung dengan proyek pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Adapun Kejagung menduga terjadi persekongkolan jahat yang melibatkan arahan kepada tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan yang mengarah kepada penggunaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook).

Padahal, menurut hasil uji coba pada 2019, perangkat tersebut dianggap tidak efektif. Alasannya karena ketergantungan pada koneksi internet yang belum merata di berbagai wilayah Indonesia. “Sudah ada uji coba terhadap seribu unit Chromebook dan hasilnya tidak efektif,” tandas Harli.

Topik:

Kejagung Apartemen Kuningan Place Kemendikbudristek Apartemen Ciputra World 2