Kejagung Bisa Take Over Kasus Pagar Laut, Kantor BPN Tangerang Kabarnya Digeledah


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa melanjutkan kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, yang sudah ditangani Kepolisian.
Jika sebelumnya polisi hanya menangani aspek kriminal pemalsuan dokumen, maka Kejagung bisa melanjutkannya dengan mengusut aspek korupsinya.
“Dalam kasus ini polisi kan tidak menangani korupsinya, jadi sebenarnya Kejagung hanya melanjutkan saja, (perkara pagar laut) menjadi perbuatan yang bermuara menjadi perbuatan pidana korupsi,” kata Mantan Hakim Agung, Maruarar Siahaan, Selasa (27/5/2025)..
Jika dirasa polisi hanya menangani aspek kriminal perkara pagar laut, sementara kejaksaan menilai ada aspek korupsi. “Kejaksaan boleh menangani sendiri perkara itu (korupsi pagar laut),” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung sudah memberikan masukan ke kepolisian agar memasukan perkara korupsi dalam perkara pagar laut. Namun, penyidik kepolisian tetap hanya mengusut perkara pidana pemalsuan dokumen saja. “Kalau sudah memberi saran tapi tidak dipenuhi, tentu bisa di take over,” katanya.
Tidak itu saja, menurut Maruarar, jika dalam proses penyelidikan ternyata ada benturan kepentingan perkara kriminal pagar laut, Kejagung juga berhak memberikan penilaian.
Dalam posisi kejaksaan sebagai penuntut umum, kejaksaan berhak menilai proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Alasannya, muara dari penyidikan kepolisian ada di kejaksaan sebagai penuntut umum di pengadilan.
“Pengawasan horisontal itu adanya di kejaksaan. Karena itu, saya cenderung berpandangan, kejaksaan punya kewenangan itu (mengambil alih perkara pagar laut, Red), dan tidak perlu ada perasaan polisi merasa dikesampingkan dalam hal itu,” jelas Maruarar.
Dijelaskan Maruarar, dalam jalur mekanisme hukum acara pidana, integrated criminal justice system itu sesudah kepolisian adalah kejaksaan. Dengan demikian, lanjutnya, secara horisontal ketika kejaksaan memiliki kewenangan mengawasi penyelidikan yang dilakukan kepolisian, maka kejaksaan boleh mengambil alih.
“Jadi secara integrated criminal justice system, maka kejaksaan punya kewenangan melakukan pengawasan terhadap polisi, peradilan punya pengawasan terhadap kejaksaan. Jadi secara alur kalau ada perbedaan, Kejaksaan bisa melanjutkan (perkara yang ditangani polisi),” tandasnya.
Kejagung mulai usut korupsi pagar laut
Kejagung dikabarkan menggeledah rumah mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang dan lokasi lainnya terkait dengan kasus dugaan korupsi pagar laut. Kabar tersebut menyusul temuan Kejagung soal indikasi dugaan suap dan gratifikasi kepada pejabat dalam kasus pemalsuan izin pagar laut di perairan Tangerang.
Bahwa temuan ini berdasarkan berkas perkara dari Mabes Polri yang sudah dikaji oleh jaksa penuntut umum.
Soal kabar penggeledahan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengeceknya. "Aku cek dulu ya, soalnya bukan kita penyidiknya," kata Harli saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (7/5/202) subuh.
Sumber Monitorindonesia.com sebelumnya menyatan bahwa dalam perkara pagar laut Kohod, Penyidik Pidsus Kejagung telah geledah beberapa tempat di BPN Kabupaten Tangerang.
"BPN Kabupaten Tangerang, Rumah mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang inisial JS, Kantor Konsultan Jasa Pengukur swasta dan beberapa kantor di Pemkab Tangerang," kata sumber Monitorindonesia.com, Selasa (7/5/2025).
"Pidsus Kejagung akhirnya melakukan penyidikan dugaan perkara korupsi kasus pagar laut Kohod setelah petunjuk JPU Kejagung kepada Bareskrim untuk menjerat korupsi tdk dipenuhi/diabaikan," tambah sumber terpercaya itu.
Sebelumnya Harli menegaskan bahwa dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB di area Pagar Laut Tangerang, Kejaksaan temukan indikasi suap dan gratifikasi. “Kita menemukan ada indikasi suap dan atau gratifikasi. Nah, yang kedua, juga ditemukan ada indikasi pemalsuan buku-buku, dokumen,” ujar Harli, Senin (5/5/2025).
Harli menambahkan bahwa penuntut umum memiliki kesimpulan bahwa kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang bukan tindak pidana umum namun sudah pidana khusus.
“Atas fakta-fakta hukum yang disampaikan penyidik Polri di dalam berkas yang dilimpahkan ke Kejagung, penuntut umum berkesimpulan. Bahwa kasus pemalsuan ini bukan tindak pidana umum, tetapi sudah pidana khusus,” sambungnya.
Atas dasar tersebut penuntut umum memberikan arahan bahwa penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum namun harus menggunakan pasal tindak pidana korupsi.
“Kita melihat dalam berkas itu, seharusnya penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum, tapi harus dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
Harli kembali tegaskan bahwa pandangan penuntut umum semua berdasarkan fakta berkas perkara. “Itu pandangan kita sesuai dengan fakta berkas perkara. Karena perbuatannya satu,” tandasnya. (an)
Topik:
Kejagung Korupsi Pagar LautBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
4 jam yang lalu

Kades Kohod Arsin Didakwa Terima Gratifikasi Rp 500 Juta Urus SHM Laut Tangerang
22 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB