Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 T, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Bersiap Dijebloskan ke Penjara

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 27 Mei 2025 08:21 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Bersiap Dijebloskan ke Penjara. [Foto: Dok MI]
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Bersiap Dijebloskan ke Penjara. [Foto: Dok MI]

Jakarta, MI - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim harus mempersiapkan diri untuk dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook periode 2019-2023. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menyatakan telah meningkatakn status dugaan korupsi tersebut ke penyidikan.

“Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Harli Siregar mengungkapkan, penyidik Jampidsus telah mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor 38 pada Selasa 20 Mei 2025. Kasus ini menelan anggaran untuk pengadaan laptop berbasis chromebook mencapai Rp9,9 triliun. 

"Penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini," katanya.

Padahal, pada tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis chromebook. Padahal tahun 2019, sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan chromebook itu terhadap 1.000 unit namun tidak efektif.[Lin]

Topik:

Nadiem Makarim Menteri Pendidikan Korupsi Kementerian Pendidikan Kemendikbud Kejaksaan Agung