Jurist Tan Masih Buron: Melarikan Diri atau Dilarikan?
Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melimpahkan 4 berkas perkara para tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka adalah mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim; Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Jurist Tan hingga kini masih buronan di luar negeri.
Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan penangkapan Jurist Tan penting untuk pengembangan dan pengungkapan perkara secara tuntas. “JT harus terus dikejar sampai ketemu. Jangan sampai sampai diadili in-absentia. Ini kan dia posisinya jelas ada di mana,” kata Hibnu, Kamis (20/11/2025).
Penangkapan Jurist Tan sangat penting untuk membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, di luar para tersangka yang sudah diproses hukum. “Siapa tahu dia (JT) punya informasi yang lebih luas. Biasanya orang yang melarikan diri ini punya informasi yang lebih luas,” tegasnya.
Bahkan tidak tertutup kemungkinan, menurut Hibnu, kaburnya Juris Tan karena difasilitasi pihak tertentu untuk melarikan diri. “Karena (JT) punya relasi kuasa ketika peristiwa itu (pengadaan laptop chromebook) terjadi. Sehingga ada motif ‘dilarikan’ juga bisa. Melarikan diri atau dilarikan,” tutur Hibnu.
Sekalipun Jurist Tan belum tertangkap dan tidak bisa dihadirkan di pengadilan, hal itu tidak akan menyulitkan JPU untuk membuktikan dakwaan dugaan keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Hal ini ini karena pembuktian fokus pada peran pihak yang bersangkutan. “Apalagi orang yang lari ini (JT) posisinya juga hanya ‘orang yang turut serta’ sehingga tidak ada masalah, tidak mengganggu pembuktian,” ungkap Hibnu.
Dalam kasus ini, tambahnya, hal yang dikejar terkait pertanggung jawaban Nadiem Makarim sebagai pengguna anggaran. “Kalau yang lain (para tersangka lain) hanya turut serta. Masak staf itu pengendali (anggaran) kan gak mungkin. Paling mereka hanya turut serta, yang menjadi fokusnya menteri,” tandasnya.
Topik:
Kejagung Korupsi Chromebook Juris Tan Nadiem MakarimBerita Terkait
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke Luar Negeri, Purbaya: Kasus Tax Amnesty Kan?
10 jam yang lalu