Paulus Tannos Ogah Pulang ke RI, DPR: Pelecehan Kedaulatan Hukum Negara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Juni 2025 19:53 WIB
Paulus Tannos (Foto: Dok MI)
Paulus Tannos (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, menyebut Paulus Tannos telah melecehkan kedaulatan hukum negara Indonesia. Pasalnya, tersangka korupsi proyek e-KTP itu ogah kembali ke Indonesia. 

Paulus disebut telah melakukan pengajuan penangguhan penahanan kepada otoritas pemerintah Singapura. Maka, Mafirion mendorong Kementerian Hukum dan aparat penegak hukum Indonesia untuk bisa menarik pulang Paulus Tannos. Ia menilai langkah Tannos bukan hanya sekadar penghindaran hukum, tapi bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara.

“Kami mengecam tindakan penghindaran hukum tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Ini namanya pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara. Kami minta negara tidak tinggal diam dan bahkan kalah dengan buronan yang sudah merugikan negara," kata Mafirion kepada Monitorindonesia.com, Senin (2/6/2025). 

Negara, tambah dia, harus hadir untuk membuktikan bahwa penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia dapat ditegakkan seadil-adilnya.

Mafirion mengingatkan bahwa keengganan Paulus Tannos untuk diadili di Indonesia sama saja dengan mencederai wibawa hukum Indonesia. 

Oleh karenanya, demi kedaulatan dan kehormatan hukum Indonesia, Mafirion meminta Paulus Tannos harus bisa diekstradisi dan diseret ke pengadilan Indonesia. “Jika buronan korupsi dibiarkan bebas bermanuver di luar negeri, maka yang dipertaruhkan adalah kehormatan kita sebagai bangsa berdaulat,” tegasnya.

Pun, dia meminta pemerintah khususnya Kementerian Hukum harus mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis dan memastikan semua dokumen hukum disiapkan secara rapi dan meyakinkan.

Mafirion mendesak pemerintah untuk memanfaatkan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang telah disahkan untuk dimaksimalkan sebagai bentuk komitmen bersama dalam melawan kejahatan lintas negara.

“Pemerintah harus berkoordinasi erat dengan otoritas Singapura, termasuk melalui jalur diplomatik dah hukum untuk menghadapi permohonan penangguhan yang diajukan Paulus Tannos,” jelasnya.

Dia juga meminta koordinasi Kementerian Hukum dengan kementerian dan lembaga lain di dalam pemerintahan harus dilaksanakan dengan baik.

Salah satunya adalah koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membekukan paspor Paulus Tannos dan mencabut seluruh akses dokumen keimigrasian yang berpotensi digunakan untuk melarikan diri.

“Kasus ini jadi batu ujian tidak hanya untuk KPK, tapi juga seluruh sistem penegakan hukum. Keberhasilan membawa pulang Paulus akan menunjukkan Indonesia serius dalam memerangi korupsi tanpa kompromi,” demikian Mafirion.

Topik:

Paulus Tannos DPR KPK