Kejagung Usut Mufakat Jahat Pengadaan Laptop Rp 9,9 T, Nadiem Tunggu Panggilan!


Jakarta, MI - Publik tengah menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) ihwal kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.
Terutama soal pemeriksaan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop ini. Pemeriksaan terhadap Nadiem mutlak diperlukan untuk menggali alasan di balik dugaan adanya pemufakatan jahat antara Kemendikbudristek dan tim kajian teknis.
Sebab, Kejaksaan Agung telah menggeledah apartemen mantan anak buah Nadiem. Usai penggeledahan itu, tim penyidik dikabarkan tengah mengkaji sejumlah barang bukti yang telah disita, yaitu barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.
“Penyidik sekarang sedang fokus melakukan pembacaan, pendalaman, kajian terhadap semua barang bukti yang sudah disita dalam bentuk, baik dokumen maupun barang bukti elektronik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (2/6/2025).
Kapuspenkum menyebut barang bukti itu berasal dari apartemen FH (Fiona Handayani) dan JT (Jurist Tan) selaku mantan stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dua apartemen yang terletak di kawasan Jakarta Selatan itu digeledah pada tanggal 21 Mei 2025.
Kemudian, pada tanggal 23 Mei 2025, penyidik kembali menggeledah sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan dan menyita barang bukti barang elektronik berupa ponsel dan laptop.
“Ada (apartemen) I (Ibrahim) dan tempatnya sudah digeledah. I adalah staf khusus menteri merangkap staf teknis,” jelasnya.
Kapuspenkum mengatakan bahwa hasil pendalaman selama sepekan itu nantinya akan dibangun menjadi satu rangkaian utuh guna menentukan pihak-pihak mana yang bertanggung jawab dalam tindak pidana ini.
“Termasuk siapa saja, apakah ada pejabat, apakah ada pihak swasta. Kalau memang itu dibutuhkan untuk menjelaskan lebih terang dari tindak pidana ini, penyidik akan melakukan pemanggilan itu,” katanya.
Di lain sisi, Kejagung tengah mendalami 28 saksi. “Dari 28 orang itu, dalam satu pekan ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana ini,” jelasnya,
Mufakat jahat
Kejagung mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” lanjut Harli.
Padahal penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada tahun 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Adapun dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, tim penyidik Jampidsus akan segera melayangkan surat pemanggilan terhadap Nadiem. Sementara Harli menegaskan, dalam pengusutan perkara korupsi, otoritas tertinggi dari lembaga yang menjadi objek penyidikan tentu harus diminta keterangan. Langkah itu dilakukan untuk membuat terang tindak pidana yang sedang didalami.
"Tentunya, pihak-pihak mana pun akan dipanggil untuk membuat terang dari tindak pidana ini," tegas Harli sembari menyatakan pihaknya masih menyisir keterangan dari saksi-saksi lingkaran menteri.
Topik:
Kejagung Nadiem Makarim KemendikbudristekBerita Sebelumnya
Karyawati Bank Jambi Kuras Uang Nasabah Rp7,1 M untuk Main Judi Online
Berita Selanjutnya
Diisukan Calon Kapolri Jenderal R: Apakah ‘Geng Jokowi’ Tetap Kuat di Polri?
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
1 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB