KPK Sita Dokumen Usai Periksa Dirjen Binapenta Kemnaker Terkait Kasus Korupsi Izin TKA


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen usai memeriksa eks Direktur Jenderal Binapenta sekaligus PKK Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono (SU) terkait kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Penyidik melakukan penyitaan dokumen, (tidak ada pemeriksaan/pertanyaan materi)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (2/6/2025). Selain Memanggil Suhartono, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap Dirjen Binapenta Kemnaker Haryanto periode 2024-2025, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk memenuhi panggilan tersebut.
"Yang bersangkutan mengirim surat ke KPK dengan melampirkan surat sakit dari RS," ungkapnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker periode 2020-2023. Kasus tersebut berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan TKA.
KPK juga telah menetapakan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan suap di Kemnaker in. Namun KPK belum merinci secara detail terkait dengan identitas para tersangka.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (20/5/2025).
Topik:
KPK Kemnaker