KPK: Penangguhan Paulus Tannos Belum Disetujui


Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto angkat bicara soal buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos yang mengajukan penahanan ke pihak pengadilan Singapura.
Menurut Setyo hingga saat ini penangguhan penahanan itu belum disetujui. "Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui," katanya, Selasa (3/6/2025).
Setyo mengaku pihaknya bersama dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) masih memantau proses peradilan Tannos di Singapura agar nantinya bisa diadili di Tanah Air. Proses ekstradisi juga masih berjalan hingga kini. "Proses tuntutan ekstradisi masih berjalan. Sampai hari ini masih intens komunikasi antar pemerintah," tandasnya.
Adapun Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah berupaya untuk memulangkan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos (PT) yang ditahan oleh Pemerintah Singapura dan sedang dalam proses ekstradisi.
Namun dalam proses hukum tersebut, Paulus mengajukan penangguhan penahanan. "Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura," jelas Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo saat dihubungi, Senin (2/6/2025).
Kemenkum berupaya agar otoritas Singapura menolak permohonan dari Paulus. Sebab buron kasus korupsi tersebut enggan untuk kembali ke tanah air.
"Proses hukum di Singapura masih berjalan, dan posisi PT saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," ungkap Widodo.
Paulus kini masih menunggu status perkara atau commital hearing yang menjeratnya. Rencananya, agenda commital hearing itu bakal digelar pada 23–25 Juni 2025.
Diketahui bahwa Paulus adalah buronan dari kasus megakorupsi e-KTP. Dia sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Paulus juga sudah menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Topik:
KPK Paulus Tannos