KPK Bidik Dugaan Keterlibatan Imigrasi di Kasus Pemerasan Pengurusan TKA Kemnaker

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Juni 2025 10:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Nilai uang yang terkumpul dari praktik ilegal tersebut sementara tercatat mencapai Rp53 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dana tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan penyidik kini tengah menelusuri aliran uang tersebut secara menyeluruh.

“KPK tentu akan mendalami pihak-pihak terkait dalam konstruksi dugaan perkara ini, termasuk potensi keterlibatan pihak Imigrasi dalam alur pengurusan tenaga kerja asing,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).

Menurut Budi, penyidik saat ini fokus pada penelusuran sumber dan distribusi dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan, dengan menggali keterangan dari para saksi serta menelaah hasil penggeledahan di delapan lokasi berbeda—termasuk kantor Kemenaker dan tujuh rumah pribadi.

Salah satu yang telah diperiksa adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto (H), yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Binapenta Kemenaker (2024–2025) dan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (2019–2024). Ia diduga memiliki posisi strategis dalam pengurusan TKA selama periode waktu yang disorot.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada 20–23 Mei 2025, KPK menyita 13 kendaraan yang terdiri dari 11 mobil mewah dan 2 sepeda motor. Seluruhnya diduga dibeli menggunakan dana hasil pemerasan.

Kasus ini mencuat setelah KPK menerima laporan masyarakat pada Juni 2024. Penyidikan kemudian dilakukan secara tertutup dan intensif hingga akhirnya KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Mei 2025. Namun, hingga kini identitas dan peran masing-masing tersangka belum diungkap ke publik.

Praktik dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023, mencuatkan kekhawatiran akan potensi sistemik penyalahgunaan kewenangan dalam proses penempatan TKA di Indonesia.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, termasuk memanggil pihak-pihak eksternal seperti Imigrasi jika terbukti memiliki keterkaitan.

Topik:

KPK Kemnaker Imigrasi