Kejagung Masih Cari Pasal yang Pas Dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 3 Juni 2025 12:59 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Ist)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mencari pasal yang pas untuk disangkakan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook dan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2023.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa posisi perkara kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek itu masih penyidikan umum. Ia menyebut nantinya penyidik dengan penyidikan umum akan menentukan pasal yang pas dan menemukan tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

"Jadi sekarang kan posisinya masih penyidikan umum, walaupun sudah di penyidikan, tapi penyidik nanti sebenarnya dengan penyidikan umum akan membuat terang tindak pidana ini, menentukan pasalnya dan menemukan siapa tersangkanya," kata Harli, Selasa (3/6/2025).

Harli menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut bersifat pengadaan barang. Maka dari itu, besar kemungkinan kasus tersebut memiliki unsur merugikan keuangan negara. Namun ia tidak menutup kemungkinan adanya modus-modus lain seiring dengan pengembangan perkara.

"Tetapi karena sifatnya pengadaan. Nah, maka pengadaan bisa saja ada unsur kerugian keuangan negara atau mungkin ada modus-modus lain," tuturnya.

Lebih lanjut, Harli mengatakan bisa saja kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook dan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tersebut masuk kualifikasi lain, yang kualifikasi deliknya bisa saja suap atau lainnya tergantung dengan pengembangan perkara.

"Mungkin masuk kualifikasi itu (kerugian keuangan negara), tapi apakah nanti bisa berkembang dengan kualifikasi yang lain, ya nanti kita lihat lah," ujarnya.

Topik:

Kejagung Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek