KPK Panggil 2 Mantan Direktur PPTKA Kemnaker Terkait Kasus Suap Pengurusan TKA


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemanggilan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa kedua orang Direktur PPTKA Kemnaker tersebut adalah Wisnu Pramono dan Devi Angraeni.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait TPK pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Wisnu dan Devi akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun ia tidak merinci lebih lanjut terkait jadwal dari pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker. Kasus tersebut berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan TKA.
KPK juga telah menetapakan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan suap di Kemnaker in. Namun KPK belum merinci secara detail terkait dengan identitas para tersangka.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (20/5/2025).
Topik:
KPK Kemnaker Kasus Suap Pengurusan TKA