Kejagung Tengah Periksa Wamen PU Diana soal Korupsi Pembangunan 2.100 Unit Rumah Eks Pejuang Timor Timur


Jakarta, MI - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 unit rumah eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (4/6/2025).
Kini mantan Direktur Jenderal Cipta Karya dan Komisaris PT Brantas Abipraya (Persero) itu masih diperiksa Kejagung di gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan memeriksa Wamen PU Diana Kusumastuti terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di Kupang. Pemeriksaan ini untuk menguak ada tidaknya pidana dalam kasus tersebut.
"Proses penyelidikan ini kan belum pro justitia, jadi penyelidik masih berupaya apakah di situ ada peristiwa pidana atau tidak. Itu dia penyelidikan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, Selasa (3/6/2025).
Dijelaskan Harli, penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di Kupang tahun anggaran 2022-2024 itu masih dalam tahap penyelidikan.
Kemudian, ada permintaan dari Kejati NTT untuk menggelar klarifikasi Wamen PU, Diana Kusumastuti di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
"Tapi kami dapat sampaikan, sesungguhnya ini yang menangani kan ada di daerah, di NTT. Hanya meminta yang bersangkutan dimintai keterangan," tuturnya.
Topik:
KejagungBerita Selanjutnya
Menang Banyak! Harga Laptop Chromebook Era Nadiem Rp5 Juta Dibayar Rp10 Juta
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
1 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB