Rincian Uang yang Diterima 8 Tersangka Pemerasan Izin TKA Kemnaker


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus korupsi di Kemnaker terkait dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"KPK menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker dan penerimaan gratifikasi. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo di gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6/2025).
Para tersangka antara lain:
1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,
2. Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.
4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.
6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
Budi mengatakan, dugaan pemerasaan ini telah berlangsung sejak tahun 2019-2024. Bahkan, jumlah uang pemerasaan itu mencapai puluhan miliar rupiah.
"Selama periode tahun 2019 hingga 2024. Jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya Rp53,7 miliar," kata Budi.
Berikut rincian uang yang diterima para tersangka dari hasil pemerasaan izin tersebut:
1. SH sekurang-kurangnya Rp460 juta.
2. HY sekurang-kurangnya Rp18 miliar.
3. WP sekurang-kurangnya Rp580 juta.
4. DA sekurang-kurangnya Rp2,3 miliar.
5. GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar.
6. PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar.
7. ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar.
8. JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.
Topik:
KPK TKA Kemnaker