Kejagung Cegah Tiga Stafsus Nadiem Makarim Keluar Negeri


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencegah tiga Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk berpergian keluar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook dan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2023.
Adapun ketiga orang tersebut adalah: Ibrahim (I) yang merupakan mantan Stafsus Nadiem Makarim sekaligus staf teknis di Kemendikbudristek, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-isu Strategis, Fiona Handayani (FH) serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan, Jurist Tan (JT).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan dan melakukan pemanggilan terhadap ketiga orang mantan Stafsus Nadiem tersebut. Namun ketiga orang tersebut tidak menghadiri pemeriksaan yang telah dijwalkan.
"Benar, penyidik beberapa waktu yang lalu sudah menjadwal memanggil dan akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang berkedudukan jabatannya sebagai stafsus," kata Harli, Kamis (5/6/2025).
"Nah, sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu," tambahnya.
Harli menjelaskan bahwa pencegahan berpergian keluar negeri terhadap ketiga orang tersebut telah ditetapkan oleh penyidik sejak tanggal 4 Juni 2025.
"Jadi per tanggal 4 Juni 2025, berarti kemarin, penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu sudah ditetapkan sebagai pihak atau sebagai orang yang dilakukan pencegahan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Harli menatakan penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap ketiga orang mantan Stafsus Nadiem itu. Hal ini dilakukan guna mendalami keterangan dari yang bersangkutan serta mencari pihak yang paling berperan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek tersebut.
"Penyidik terus mendalami, dipanggil, ada pihak yang sudah diperiksa, diperiksa lagi dalam rangka bagaimana memastikan pihak siapa yang lebih berperan dalam tindak pidana ini," ujarnya.
Topik:
Kejagung Mantan Stafsus Nadiem Korupsi Digitalisasi Pendidikan KemendikbudristekBerita Sebelumnya
Rincian Uang yang Diterima 8 Tersangka Pemerasan Izin TKA Kemnaker
Berita Selanjutnya
ICW dan KOPEL Desak Kejagung Periksa Nadiem
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
1 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB