Kejagung Cegah Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Keluar Negeri

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 9 Juni 2025 12:35 WIB
Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Foto: Ist)
Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung telah mencegah Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto untuk bepergian keluar negeri. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan penecegahan keluar negeri itu dilakukan agar memudahkan penyidik untuk memanggil Iwan Kurniawan saat membutuhkan keterangaannya dalam pengusutan kasus tersebut.

"(Alasan dicegah) untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik," kata Harli kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Harli mengatakan bahwa penyidik telah mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhada Iwan Kurniawan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyidik, Harli mengatakan pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pekan ini.

"Info penyidik minggu ini ya," ungkap Harli.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI, serta Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Komisaris Utama PT Sritex.

"Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, Rabu (21/5).

Topik:

Kejagung Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto