Kejagung Cekal dan akan Periksa Lagi Dirut Sritex


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, ke luar negeri untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit ke perusahaan tekstil ternama itu.
“(Pencekalan) untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada Monitorindonesia.com, Senin (9/6/2025).
Di lain sisi, Iwan Kurniawan akan diperiksa oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) lagi dalam waktu dekat ini. “Info penyidik pada pekan ini. Nanti dipastikan lagi,” ujarnya singkat.
Adapun pencekalan terhadap Iwan mulai berlaku sejak 19 Mei 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
Pemeriksaan terhadap Iwan juga telah dilakukan sebelumnya, tepatnya pada Senin (2/6/2025), bersama enam saksi lainnya. Saat itu, ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex untuk periode 2014 hingga 2023.
Penyidik tengah menggali informasi mengenai proses pengajuan kredit Sritex ke berbagai bank, baik milik negara maupun daerah. Fokus utama adalah mendalami peran Iwan dan keterkaitannya dengan tiga tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan.
Tiga tersangka tersebut adalah DS (Dicky Syahbandinata), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020; ZM (Zainuddin Mappa), mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020; serta ISL (Iwan Setiawan Lukminto), mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.
Topik:
Kejagung SritexBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
11 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB