KPK Panggil 3 Stafsus Eks Menaker Terkait Kasus Suap Pengurusan TKA di Kemnaker


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang staf khusus (Stafsus) mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Hari ini Selasa (10/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi TPK terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)" kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/6/2025).
Adapun ketiga orang tersebut adalah Lukman Hakim (LM) mantan Stafsus Menker periode 2014-2019 Hanif Dhakiri, lalu Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo mantan Stafsus Menaker periode 2019-2024 Ida Fauziyah.
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/6/2025) hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Sebagai Informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker. Kasus tersebut berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA
KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker telah berjalan sejak tahun 2019-2024. Uang yang terkumpul dalam praktik pemerasan TKA tersebut mencapai nilai Rp 53,3 miliar dalam kurun waktu 5 tahun.
Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para calon TKA yang mengajukan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.
Berikut identitas dari kedelapan tersangka tersebut:
1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,
2. Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.
4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.
6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
Topik:
KPK Suap Pengurusan TKA Kementerian Ketenagakerjaan