Saat Nadiem Kaget Korupsi Laptop Diusut Kejagung: Sebut BPKP dan Jamdatun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Juni 2025 16:55 WIB
Nadiem Anwar Makarim (Foto: Dok MI/Istimewa)
Nadiem Anwar Makarim (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Dugaan korupsi program pengadaan laptop chromebook tengah diusut oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Monitorindonesia sebelumnya telah berupaya mengofirmasi hal itu kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Namun diduga dia memblokir WhatsAap jurnalis Monitorindonesia.com.

Pada hari ini, Selasa (10/6/2025) Nadiem muncul di publik dengan pengakuan kaget pengadaan itu diusut Kejagung. Sebab, Nadiem sapaannya mengklaim bahwa seluruh proses pengadaan itu sebelumnya sudah menggandeng sejumlah lembaga negara.

Menurutnya, ada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berperan melakukan audit. Bahkan saat itu Kemendikbudristek juga menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung.

"Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi," kata Nadiem.

Untuk meminimalisir konflik kepentingan, ia mengatakan pengadaan laptop dilakukan lewat e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Selain itu, Nadiem menyebut Kemendikbudristek juga berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan tidak ada monopoli dalam proses pengadaan laptop tersebut.

"Jadi sudah berbagai macam jalur yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengadaan sebesar ini yang memang selalu kami mengetahui dari awal pasti ada resikonya dikawal dengan berbagai instansi. Inilah salah satu alasan kenapa saya juga terkejut waktu mengetahui berita ini," pungkasnya.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu, kata dia, dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook.

Padahal, lanjut Harli, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.

Disampaikan Harli, anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,58 triliun merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.

Kendati demikian, Harli menegaskan pihaknya masih terus menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop tersebut. Di lain sisi, Kejagung telah menggeledah tiga apartemen milik staf khusus Nadiem Makarim, yakni milik Fiona Handayani, Juris Stan dan Ibrahim.

Topik:

Kejagung Nadiem Makarim Nadiem Anwar Makarim Laptop Chromebook Kemendikbudristek