Korupsinya Diusut Kejagung: Peran BPKP dan Jamdatun di Pengadaan Laptop Chromebook Tersorot

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Juni 2025 17:53 WIB
Kemendikbusristek (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)
Kemendikbusristek (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)

Jakarta, MI - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim angkat bicara soal program pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook selama masa jabatannya.

Menurutnya pengadaan itu diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Kejaksaan Agung.

"Ini mungkin poin yang sangat penting mengenai proses daripada pengadaan. Seperti yang saya bilang, azas transparansi dan azas meminimalisir konflik kepentingan menjadi prioritas utama dalam proses pengadaan ini," kata Nadiem di Jakarta Selatan, merespons pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan oleh Kemendikbud Ristek untuk periode 2019-2023, Selasa (10/6/2025).

Kemendikbud Ristek, tegas dia tidak memiliki kewenangan dalam menentukan harga dan memilih penyedia vendor. Oleh karena itu, proses pengadaan dilakukan tidak melalui penunjukan langsung atau tender, melainkan menggunakan e-katalog LKPP.

"Sehingga konflik kepentingan itu diminimalisir. Di luar itu, kami memastikan bahwa ada pendampingan dari berbagai macam instansi. Pak Hotman tadi sudah menyebut mengenai BPKP dan melakukan audit dalam proses ini," ungkapnya.

"Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini, agar proses ini terjadi secara aman. Dan semua peraturan telah terpenuhi," timpalnya.

Kemendikbud Ristek juga telah melakukan konsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan bahwa tidak terdapat unsur monopoli dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut.

"Jadi, sudah berbagai macam jalur yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengadaan sebesar ini yang memang selalu kami mengetahui dari awal, pasti ada resikonya, dikawal dengan berbagai instansi," jelasnya.

Dengan langkah-langkah ini, Nadiem berharap proses pengadaan dapat berjalan dengan baik dan transparan, serta terhindar dari segala bentuk penyimpangan.

Di lain sisi, Nadiem mengungkapkan rasa terkejutnya ketika mengetahui adanya penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook. 

"Dan itu yang sekarang saya melihat semua dari ke belakang. Saya ingin masyarakat mengerti bahwa seluruh proses azas transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan sudah dilaksanakan," katanya.

Dalam hal ini, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menambahkan bahwa pada 24 Juni 2020, pihak Jamdatun Kejagung telah mengeluarkan surat pendampingan hukum untuk pengadaan laptop Chromebook tersebut.

"Kemudian juga APBU juga dilibatkan, dan kemudian diperiksa oleh BPKB. Semuanya tidak ada pelanggaran," kata Hotman.

Adapun Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk periode 2019-2023. Anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah untuk program ini mencapai hampir Rp10 triliun.

"Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara," jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (26/5/2025).

"Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa terdapat dugaan adanya kolusi atau permufakatan jahat antar berbagai pihak yang bertujuan untuk mengarahkan tim teknis dalam membuat kajian terkait pengadaan peralatan TIK untuk teknologi pendidikan. "Nah supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome, apa namanya itu? Chromebook, berbasis Chromebook. Padahal itu dilakukan bukan menjadi kebutuhan pada saat itu," jelasnya.

Menurut Harli, pada tahun 2019, telah dilakukan uji coba penerapan 1.000 unit Chromebook untuk mendukung digitalisasi pendidikan. Namun, hasilnya menunjukkan bahwa program tersebut tidak efektif. Meski demikian, proyek pengadaannya tetap dilanjutkan.

"Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ, karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat," beber Harli.

Dari sisi anggaran, diketahui bahwa total dana yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp9,9 triliun, hampir mendekati Rp10 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun untuk pendanaan di satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Dan perlu juga saya sampaikan bahwa pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, maka penyidik sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan," kata Harli. 

Sejauh ini, dua lokasi telah menjadi sasaran penggeledahan, yaitu Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2.

Penyidik juga telah menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik dari kediaman dua Stafsus Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani dan Juris Stan. 

Sementara itu, kasus dugaan korupsi terkait digitalisasi pendidikan Chromebook sebelumnya telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Harli menjelaskan bahwa penyidik akan memeriksa bagaimana perkembangan penanganan perkara di instansi lain. "Kalau misalnya yang sana itu ditangani sudah katakanlah sampai proses penuntutan atau persidangan, barangkali kan tinggal memilah saja mana yang sudah ditangani, mana yang belum," katanya.

"Tetapi kalau tidak, karena dari total anggaran ini sekitar Rp9,9 triliun ini kan, hampir Rp10 triliun ini, barangkali itu yang akan nanti didalami, dikaji, dilihat ke daerah mana saja," imbuh Harli.

Topik:

Nadiem Makarim Kemendikbudristek Kejagung Jamdatun BPKP