Tiga Kali Berturut, Jaksa akan Periksa Lagi Dirut Sritex

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 13 Juni 2025 19:10 WIB
Iwan Kurniawan Lukminto (Foto: Dok MI)
Iwan Kurniawan Lukminto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto sebagai saksi. 

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank BUMN kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut.

Jika jadi dilakukan, ini akan menjadi pemeriksaan ketiga secara berturut-turut dalam tiga pekan terakhir. Sebelumnya, Iwan telah diperiksa pada Senin (2/6/2025) dan Selasa (10/6/2025).

“Informasi dari penyidik bahwa akan ada lagi pemeriksaan lanjutan. Penyidik sekarang sedang menjadwalkan untuk pemeriksaan yang bersangkutan di pekan depan. Tapi hari tanggal pastinya nanti akan kita update,” ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dikutip Jumat (13/6/2025).

Dalam Kasus ini, kejaksaan telah mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah Iwan Kurniawan Lukminto ke luar negeri. 

Langkah ini diambil agar penyidik dapat memastikan Iwan Kurniawan ada di Indonesia saat dibutuhkan untuk pemeriksaan.

Harli menyampaikan bahwa, dua pemeriksaan terakhir, penyidik meminta keterangan dari Iwan Kurniawan soal proses pengajuan dan pencarian kredit; serta pengelolaan sejumlah unit usaha PT Sritex. 

Korps Adhyaksa mengklaim ingin mendapatkan informasi tentang peran sejumlah nama yang telah menjadi tersangka.

Hingga saat ini, kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sritex Tbk 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI 2020, Zainuddin Mappa; dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB 2020, Dicky Syahbandinata.

Ketiga tersangka diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp692 miliar. Kerugian tersebut muncul lantaran pemberian fasilitas kredit tidak mengacu pada persyaratan yang seharusnya dipenuhi, termasuk pemberian kredit modal kerja tanpa jaminan. Parahnya lagi, kredit yang telah disalurkan tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Korps Adhyaksa pun beberapa kali memberi sinyal akan adanya penambahan tersangka dalam perkara ini. Salah satunya saat penyidik memeriksa Iwan Kurniawan Lukminto. Namun, hingga kini, Iwan masih berstatus sebagai saksi.

Topik:

kejagung pt-sri-rejeki-isman-tbk sritex iwan-kurniawan-lukminto