KPK Kaji dan Telaah Dugaan Gratifikasi Nikahan Anak Pejabat Kementerian PU


Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan pihaknya terus mengkaji dan menelaah dugaan penanganan kasus gratifikasi untuk nikahan anak pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Apalagi, KPK dan Kementerian PU sudah berkoordinasi satu sama lain dalam pengusutan dugaan gratifikasi ini.
"Kementerian PU masih dalam proses ditelaah oleh Direktorat Gratifikasi," kata Setyo, Sabtu (14/6/2025).
Dia juga mengaku belum mendapatkan informasi detail soal kabar pejabat Kementerian PU tersebut sudah mengembalikan uang gratifikasi. Dia hanya bisa memastikan dugaan gratifikasi sudah ditangani oleh Direktorat Gratifikasi KPK dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
"Saya belum terinformasi itu (pejabat kembalikan uang gratifikasi), tapi sudah dilakukan antara Direktur Gratifikasi dan pihak Inspektorat Jenderal di Kementerian PU," jelas Setyo.
KPK dipastikan menindaklanjuti informasi dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU. Gratifikasi tersebut diduga dilakukan seorang kepala biro yang meminta kepala balai besar untuk mengumpulkan uang demi acara pernikahan anak pejabat yang berposisi sebagai sekretaris di Kementerian PU.
"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (29/5/2025).
Budi mengatakan, informasi tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian PU. Menurut dia, KPK akan segera berkoordinasi dengan Irjen Kementerian PU dan akan menganalisis temuan Inspektorat Jenderal Kementerian PU tersebut.
"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementrian PU. KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut," jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK mengapresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini. KPK, kata dia, akan terus mengingatkan kepada para Penyelengara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi.
"Bahkan sebelumnya, pada Selasa (27/5/2025), KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)," pungkas Budi.
Sebelumnya, beredar surat yang ditandatangani Irjen Kementerian PU Dadang Rukmana terkait hasil audit sementara terhadap dugaan gratifikasi di lingkungan pejabat Kementerian PU. Surat tersebut berisikan hasil pemeriksaan terhadap seorang kepala biro yang diduga meminta kepala balai besar untuk mengumpulkan uang untuk acara pernikahan anak pejabat yang berposisi sebagai sekretaris di Kementerian PU.
Hasil audit di surat itu menyebut uang yang terkumpul untuk kondangan anak pejabat berjumlah Rp 10 juta dan US$ 5.900. Menteri PU Dody Hanggodo juga sudah buka suara soal dugaan praktik gratifikasi untuk nikahan anak pejabat di Kementerian PU. Dody menyerahkan sepenuhnya kepada Irjen Kementerian PU untuk menindaklanjuti informasi tersebut, termasuk jika dibawa ke ranah hukum.
"Kalau misalnya dirasa sama irjen itu nanti memang ada unsur pidana, pasti dia limpahkanlah ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian," ujar Dody di Kementerian PU, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Dody mengaku sudah mendapatkan informasi soal dugaan gratifikasi tersebut. Hanya saja dirinya enggan mengintervensi proses yang sedang berjalan di Irjen Kementerian PU. Dody juga memastikan bahwa beberapa pejabat yang terlibat gratifikasi tersebut sudah diganti. Dody mengingatkan semua ASN Kementerian PU untuk bekerja sesuai aturan perundang-undangan. Dia tak mau kejadian serupa terulang.
"Sudah berkali-kali saya bicarakan insan PU agar setiap detik itu menghadirkan Tuhan di hatinya. Enggak ada lagi yang bisa mengawasi, kecuali Tuhan, bukan KPK, bukan kejaksaan, bukan polisi," tandasnya.
Topik:
KPK