Pengadaan Material Electrical dan Plumbing Hydrant Proyek Rusun Pasar Rumput Sebabkan Keuangan Telkomsigma Terbebani dengan Utang Telkom


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa pelaksanaan kontrak pada empat kegiatan membebani keuangan perusahaan sebesar Rp419.280.044.401,50 dan denda keterlambatan pekerjaan belum diterima sebesar Rp17.194.365.738,25.
Dijelaskan BPK, bahwa saldo penyisihan piutang Telkom Group tahun 2020 dan 2021 adalah masing-masing sebesar Rp8. 360.431.785. 515,00 dan Rp7. 801.108.708 108,00.
Untuk menilai saldo tersebut, BPK menguji empat kegiatan yang telah disisihkan piutangnya pada PT Telkom, dan Telkominfra, yaitu piutang atas kegiatan seat management, pengadaan material electrical dan plumbing hydrant proyek Rumah Susun Pasar Rumput, pengadaan alat konstruksi, serta peningkatan kapasitas dan jaringan listrik Bandara Soekarno-Hatta.
Penyisihan atas piutang-piutang tersebut dilakukan sebagai implementasi PSAK 71 dengan mempertimbangkan umur piutang melebihi 12 bulan dan tingkat kolektibilitasnya rendah PT Telkom, dan Telkominfra telah melaksanakan seluruh pekerjaan senilai Rp469.931.497.161.50 termasuk PPN 10%, namun customer baru melakukan pembayaran sebesar Rp56.967.791.250.00 (12.12%), sehingga nila pekerjaan yang belum dibayar sebesar Rp412. 963 705 .911.50 (87.88%).
Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran kepada mitra sebesar Rp6. 316.338.490,00 dan denda keterlambatan sebesar Rp17.194 365 738,25.
Hasil pemeriksaan atas kegiatan tersebut di atas menunjukkan bahwa pelaksanaan kelima kegiatan membebant keuangan perusahaan — sebesar Rp419. 280.044.401,50 dan denda keterlambatan pekerjaan belum diterima sebesar Rp17.194 365 738,25.
Salah satu yang tersorot adalah soal pengadaan material electrical dan plumbing hydrant proyek rumah susun Pasar Rumput membebani keuangan perusahaan sebesar Rp37.726.270.411,50 dan denda keterlambatan pembayaran belum diterima sebesar Rp1.714.830.473,25.
Berdasarkan basil pemeriksaan kepatuhan PT Telkom tahun 2020 sampai dengan 2022 (Semester I) dijelaskan bahwa PT Telkom pada tahun 2018 menandatangam perjanjian Nomor 110/LCM SP 1V/2018 dan Nomor K TEL 04-0933/HK 810/DES-00/2018 tanggal 30 April 2018 dengan Linkadata sebesar Rp37.726.270.411,50 termasuk PPN 10%.
Jangka waktu perjanjian dari tanggal 30 April 2018 sampai dengan 31 Maret 2019.
Kemudian, PT Telkom mengalihkan pekerjaan tersebut kepada Telkomsigma berdasarkan Kontrak Layanan Penyediaan Material Electrical dan Plumbing Hydrant Proyek Rumah Susun Pasar Rumput untuk Linkadata Nomor K TEL 0318-0549/HK 810/DES-A 1000000/2018 dan Nomor 219/SCC/FIES/A/18 tanggal 30 April 2018 sebesar Rp37. 661 235 370.00 termasuk PPN 10%.
Jangka waktu delivery pekerjaan maksimal tanggal 18 Juni 2018, dengan jangka waktu perjanjian paling lambat tanggal 31 Maret 2019.
Telkomsigma mengalihkan lagi pekerjaan tersebut kepada PT Ngerumat Jaring Informa (NJI) berdasarkan perjanjian penyediaan maternal Smart Building - PSRP Nomor 107-PRC/SCC/RXMI/A/18 tanggal 25 Met 2018 sebesar Rp33 404 208 970,00 termasuk PPN 10%
BPK menemukan bahwa pengelompokan Linkadata tidak sesuai kebyakan tata kelola pengelompokan pelanggan.
Adapun Linkadata merupakan pelanggan baru bagi PT Telkom dan sebagai pelanggan baru PT Telkom, seharusnya Linkadata dikelola oleh DBS karena masuk kategori BL dan bukan CL.
Namun dalam pelaksanaannya pelanggan baru ini ditangam oleh Divist Enteprise Service (DES) dengan dikategonkan sebagai CL, yang tidak memenuhi syarat value (nilai revenue).
BPK juga menemukan permasalahan bahaa Linkadata tidak menyerahkan jaminan pembayaran sebagaimana diatur dalam kontrak.
Dengan tidak adanya jaminan pembayaran tersebut, PT Telkom menanggung risiko kerugian jika Linkadata tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan dalam kontrak.
"Linkadata tidak melaksanakan pembayaran sesuai kontrak sebesar Rp.37.726.270 411,50 dan belum dikenakan denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp1. 714 830.473.25," tulis hasil pemeriksaan tersebut sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (14/6/2025).
Menurut hasil pemeriksaan BPK, barang sudah diserahterimakan oleh PT Telkom dengan penyerahan terakhir tanggal 6 Juni 2018, namun Linkadata tidak melaksanakan pembayaran sesuai dengan kontrak yang seharusnya sudah lunas pada bulan Maret 2019.
"PT Telkom tidak melaksanakan pembayaran sesuai kontrak kepada Telkomsigma sebesar Rp37.661.235.370,00," tulis hasil pemeriksaan tersebut.
Sementara Telkomsigma telah membayar sebesar Rp25.734.020.305,00 termasuk PPN 10% dari nilai kontrak sebesar Rp33.404.208.970,00 termasuk PPN 10% kepada PT NJI, sehingga Telkomsigma masih memiliki utang kepada PT NIJI sebesar Rp7.670.188.665,00 (Rp33 404 208 970.00 - Rp25 734020 305,00).
"Atas belum dibayarnya kontrak tersebut menyebabkan keuangan Telkomsigma terbebani dengan utang PT Telkom," lanjut hasil pemeriksaan tersebut.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Telkom agar menerapkan peraturan operasional terkait perikatan dengan pihak ketiga yang telah disusun di Telkom Group secara konsisten;
Melakukan kajian atas kelayakan penggunaan asuransi sebagai jaminan pembayaran kontrak dalam seluruh Telkom Group terutama mempertimbangkan risiko terjadinya gagal bayar;
Memperbaiki pedoman pelaksanaan pekerjaan atas pelanggan enterprise di Telkom Group dengan menekankan pada penilaian dan mitigasi risiko pada seluruh tahap pekerjaan;
Melakukan upaya-upaya yang optimal untuk menghindari kerugian perusahaan yang lebih besar atas masing-masing permasalahan;
Kemudian, BPK merekomendasikan juga kepada Direksi PT Telkom agar mengenakan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Direksi Telkominfra yang tidak hati-hati dalam melakukan perikatan dengan PT AWB dan PT SP;
Mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada EVP DES aatas pekerjaan seat management yang terindikasi lalai dalam perikatan dengan pelanggan dan mitra yang memiliki hubungan terafiliasi dan berisiko terjadinya konflik kepentingan, ketiadaan antisipasi risiko gagal bayar oleh customer dengan tidak meminta adanya persyaratan jaminan pembayaran oleh customer yang valid dan dapat dicairkan dan kelemahan pengendalian pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak;
Menyusun rencana dan mengendalikan pelaksanaan kontrak di seluruh Telkom Group secara memadai termasuk dalam mengenakan denda keterlambatan sesuai kesepakatan dalam kontrak;
Terakhir, BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Telkom agar berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan terkait Pekerjaan seat management kepada aparat penegak hukum.
Adapun Direktur Utama (Dirut) PT Telkom, Ririek Adriansyah, pada 10 April 2023 silam menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI dengan target waktu 30 September 2023.
Namun saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada Selasa (10/6/2025) soal apakah rekomendasi tersebut telah selesai ditindaklanjuti, Ririek tidak menjawab.
Sementara Assistant Vice President External Communication PT Telkom Indonesia, Sabri Rasyid, menyatakan pihaknya akan selalu menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK. "Yang pasti Telkom akan selalu menindaklajuti temuan dan rekomendasi BPK," kata Sabri kepada Monitorindonesia.com.
Topik:
Rumah Susun Pasar Rumput Rusun Pasar Rumput Telkom Telkomsigma BPKBerita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
1 Oktober 2025 12:32 WIB

Gandeng Pandawara, Telkom Gelar River Clean Up di Sungai Cioray Bandung
25 September 2025 17:19 WIB

Ekonom Dorong Audit Investigasi Dugaan Patgulipat Pengambilalihan BCA oleh Djarum Group
27 Agustus 2025 09:17 WIB