KPK Ungkap Modus Suap/Gratifikasi Dalam Proses PPDB

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 16 Juni 2025 12:06 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Ist)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik-praktik suap atau gratifikasi yang sering terjadi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa praktik-praktik pelanggaran yang seringkali terjadi dalam PPDB adalah pemalsuan piagam atau prestasi yang dilakukan oleh sejumlah siswa untuk mendaftar di sekolah yang menjadi incaran. 

"Seringkali terbit piagam-piagam palsu untuk dapat masuk jalur prestasi. Dan untuk prestasi seperti tahfiz Al-Qur'an hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu dan belum mengakomodir seluruh pemeluk agama," kata Budi, Senin (16/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa praktik suap/gratifikasi juga kerap kali terjadi untuk mendapatkan jatah kuota PPDB jika jalur prestasi tidak dapat menjamin keberhasilan siswa diterima di sekolah yang diinginkan. 

"Penyuapan, atau pemerasan, atau gratifikasi pada penerimaan peserta didik baru atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)," bebernya. 

Tak hanya itu, Budi menyebut bahwa pemalsuan dokumen kependudukan seperti KK dan KTP juga sering terjadi untuk mengakali aturan zonasi. 

"Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen KK dan kartu tanda penduduk (KTP), melakukan perpindahan sementaraa (tahun 2025 zonasi diubah menjadi domisili)," ungkapnya.

Pemalsuan dokumen pemindahan tugas sementara bagi para calon siswa yang memiliki orang tua pegawai ASN dan BUMN juga seringkali terjadi agar para calon siswa dapat diterima di sekolah yang diinginkan. 

"Untuk perpindahan tugas orang tua baru khusus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan untuk orang tua yang bekerja swasta belum diakomodir," tuturnya.

Budi menegaskan bahwa praktik-praktik culas tersebut kerap kali terjadi akibat dari kurangnya transparansi dalam proses pendaftaran PPDB.

"Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sehingga membuka celah penyuapan atau pemerasan atau gratifikasi," tandasnya.

Topik:

KPK PPDB Suap/Gratifikasi