Kejagung Perlu Kesaksian Kepala BPKP dan Jamdatun di Korupsi Laptop Chromebook Rp 9,9 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Juni 2025 14:17 WIB
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI)
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kesaksiaan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Nerendra Jatna sangat diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang memiliki pagu anggaran senilai lebih dari Rp9 triliun.

Pasalnya, BPKP ikut melakukan pengawasan dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook bersama Itjen Kemendikbud Ristek pada akhir 2023 dan 2024. 

Sementara Jamdatun Kejagung memberikan pendampingan dalam proyek tersebut seperti yang diminta Kemendikbudristek. Dalam pendampingan tersebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga telah bekerja dan memberi rekomendasi terkait proyek pengadaan laptop.

"Ya siapapun jika ada indikasi atau bukti permulaan yang cukup dalam satu tindak pidana, harus diperiksa didengar keterangannya. Jika cukup buktinya bisa juga ditetapkan sebagai tersabgka, termasuk oknum BPKP dan Oknum Jamdatun dalam kasus laptop ini," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi (Usakti) Abdul Fickar Hadjar, kepada Monitorindonesia.com, Selasa (17/6/2025).

Oleh karena, tegasnya, Kejaksaan yang menangani ada kemungkinan konflik kepentingan. "Karena ada baiknya KPK mengambil alih penanganannya. (susahnya karena mayoritas komisioner KPK itu ASN/Polisi, Jaksa dan ASN) maka KPK kurang berani dan tidak terlihat terobosannya," katanya.

Padahal, tambah Abdul Fickar, KPK didirikan untuk mengatasi stagnasi penanganan kasus dugaan korupsi oleh penegak hukum ASN. "Atas kasus tersebut, keterangan BPKP dan Jamdatun dangat diperlukan penyidik Jampidsus Kejagung," pungkasnya.

Sekadar tahu, bahwa sejak Jamdatun Kejagung telah memberikan rekomendasi kepada Kemendikbudristek agar pengadaan laptop dilakukan untuk yang menggunakan sistem operasi Windows, bukan Chromebook. 

Namun, hasil pengadaan justru berkata lain. Bahwa Jamdatun tidak bisa memaksakan Kemendikbudristek untuk menjalankan rekomendasi mereka. Semua pilihan kembali ke tangan Kemendikbudristek selaku pembuat program dan kebijakan. 

“Kalau mau baik, ini, ini, ini. Kalau itu (obat) dibeli, dimakan. Atau, tidak dibeli dan tidak dimakan, itu sangat berpulang kepada pemohon,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Pihaknya juga telah bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan. Setiap permintaan atau permohonan pendampingan akan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dari Kejaksaan. 

“Ada permohonan maka fungsi Jaksa Pengacara Negara tentu dengan berbagai data yang ada yang diberikan melakukan analisis dikaitkan dengan berbagai regulasi maka diberi saran-saran,” jelas Harli. 

Harli mengatakan, rincian rekomendasi dan tindakan Kemendikbudristek akan terungkap nanti seiring dengan berlangsungnya penyidikan.

Sementara Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memberikan rekomendasi perbaikan-perbaikan tata kelola, manajemen risiko, dan penguatan pengendalian pada pelaksanaan program bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbud Ristek. 

"Pengawasan kami lakukan bersama Itjen Kemdikbudristek di akhir tahun 2023 dan tahun 2024 antara lain dengan melakukan uji petik ke satuan-satuan pendidikan penerima bantuan di sebagian besar provinsi di Indonesia," kata Gunawan, Kamis (12/6/2025). 

Gunawan mengatakan, hasil pengawasan BPKP terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook pada saat itu adalah meminta perbaikan-perbaikan terkait pengadaan laptop dan beberapa rekomendasi terkait jumlah, spesifikasi, dan ketepatan sasaran. 

"Hasil pengawasan pada saat itu menunjukkan masih adanya ruang-ruang perbaikan yang perlu ditindaklanjuti. Rekomendasi terkait ketepatan sasaran, waktu, spesifikasi, dan jumlah, telah kami sampaikan kepada Kemdikbudristek untuk dapat ditindaklanjuti," tandasnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa dalam pembagian laptop yang dilakukan pada tahun 2023 telah dijalankan dengan baik sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

“Ada semua sudah 99 persen. Ini hasil audit dari BPKP dan pada saat pengadaan barang tersebut Kementerian didampingi oleh Jamdatun dari Kejaksaan Agung, khusus sebagai pengacara negara,” klaimnya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025). 

Sementara itu, Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa 97 persen laptop Chromebook yang diadakan Kemendikbudristek telah diberikan kepada 77.000 sekolah pada 2023. 

Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program yang telah berjalan. “Informasi yang saya dapat pada saat itu di tahun 2023 adalah 97 persen daripada laptop yang diberikan kepada 77 ribu sekolah tersebut, itu aktif diterima dan teregistrasi,” kata Nadiem. 

Sensus secara berkala, menurutnya, terus dilakukan dengan memberikan pertanyaan kepada para kepala sekolah yang sekolahnya menerima laptop.

“Apakah mereka menerima laptop untuk proses pembelajaran? Dan di tahun 2023 sekitar 82 persen daripada sekolah menjawab mereka menggunakannya untuk proses pembelajaran, bukan hanya untuk asesmen nasional dan administrasi sekolah,” ungkapnya. 

Nadiem mengatakan bahwa proses pengadaan laptop yang digunakan untuk mendukung proses pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 ini cukup besar. Oleh karena itu, anggaran yang digunakan untuk pengadaannya bukan hanya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) semata, tetapi juga Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. “Jadi ada yang dari daerah juga,” tandasnya.

Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Jamdatun Nerendra Jatna pada Selasa (9/6/2025). Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Nerendra Jatna belum memberikan respons.

Topik:

Kejagung BPKP Jamdatun Korupsi Laptop Kemedikbudristek Chromebook