Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Nadiem Makarim Senin Depan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 Juni 2025 16:55 WIB
Nadiem Anwar Makarim (Foto: Istimewa)
Nadiem Anwar Makarim (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, pada Senin (23/6/2025).

"Penyidik sudah menjadwalkan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Adapun surat pemanggilan pemeriksaan, telah dikirimkan pada Selasa (17/6/2025).

"Pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, sekitar pukul 09.00 WIB," ujarnya.

Nadiem akan diperiksa, selaku mantan Mendikbudristek. Penyidik akan mendalami mengenai fungsi pengawasan, dalam program pengadaan Chromebook.

"Nanti akan ditanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam proses pelaksanaan pengadaan," ungkapnya.

Guna mendalami hal-hal tersebut, Harli berharap Nadiem dapat hadir dalam pemeriksaan.

"Kami berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," tandasnya.

Sebelumnya, Nadiem mengaku siap jika harus memberikan klarifikasi pada Kejagung RI, berkaitan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop bersistem chromebook tersebut.

“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” kata Nadiem di The Dharmawangsa Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Topik:

Kasus Korupsi Chromebook Kejagung Nadiem Makarim