Gubernur Jatim Khofifah Mangkir Pemeriksaan KPK

![Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/khofifah-indar-parawansa-1.webp)
Jakarta, MI - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa (KIP) mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur 2021-2022.
"Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
KPK sejatinya, menjadwalkan memeriksa Khofifah hari ini. Tetapi, Khofifah sudah menyatakan tidak bisa hadir, dengan alasan ada agenda lain yang harus dihadiri.
KPK sudah menerima surat pembatalan kehadiran Khofifah, pada Rabu (18/6/2025).
Seperti diketahui, KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur 2019-2022. Lewat pengembangan ini, KPK sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak empat tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara.
Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
KPK juga telah mencegah 21 orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Mereka adalah KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang), MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Topik:
Gubernur Jatim Khofifah KPK Korupsi Dana Hibah