Kejagung Terus Usut TPPU yang Menjerat Zarof Ricar

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Juni 2025 10:51 WIB
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pengembangan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. 

"Terkait dengan tindak pidana pencucian uang atas nama ZR sampai sekarang kan masih berproses. Masih dalam upaya penyidikan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (20/6/2025).

Harli mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap aset-aset milik Zarof Ricar. Ia menyebut bahwa kasus dugaan TPPU yang menjerat Zarof akan segere terungkap seiring dengan proses penyidikan. 

"Penyidik sudah melakukan langkah-langkah meminta untuk melakukan pemblokiran terhadap berbagai katakan aset. Berarti disini penyidik sudah meyakini ada nexus, ada persesuaian antara berbuatan dengan aset yang dimiliki. Oleh karenanya saya kira ini hanya soal waktu," tuturnya.

Lebih lanjut, Harli mengatakan bahwa hingga sampai saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi dalam kasus ini. 

"Jadi kita tunggu karena memang penyidik kan masih harus membutuhkan keterangan-keterangan supaya dalam konteks pemberkasan ini unsur-unsur pasal sangkaan itu bisa terpenuh," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara terhadap Zarof Ricar terdakwa kasus vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. 

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Zarof Ricar untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan masa tahanan. 

 

Topik:

Kejagung Zarof Ricar TPPU