Dear Kemnaker, PT Tanto Intim Line Cabang Kendari Diduga Tahan Dokumen Pribadi Mantan Karyawan


Kendari, MI – Mantan karyawan, Ramadhan Akbar (37) telah melaporkan Human Resources Development (HRD) PT Tanto Intim Line Cabang Kendari, Sugeng Heri Sutanto ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dokumen pribadi pada, Rabu (25/6/2025).
"Sugeng Heri Sutanto selaku HRD PT Tanto Intim Line Cabang Kendari dan pihak manajemen perusahaan tersebut diduga menahan/menggelapkan dokumen pribadi atas nama klien kami, Ramadhan Akbar," kata kuasa hukum Ramadhan, Yusran Yastono Yasin Idrus dari Kantor Hukum Firman dan Rekan saat ditemui Monitorindonesia.com, Kamis (26/6/2025) sore.
Yusran sapaannya menjelaskan bahwa Ramadhan telah bekerja di PT Tanto Intim Line Cabang Kendari sejak tanggal 1 September 2020 dan berakhir pada tanggal 31 Mei 2025.
Dengan jabatan terakhir sebagai kepala cabang di perusahaan tersebut. Namun Ramadhan telah di PHK dengan cara sepihak tepat pada tanggal 31 Mei 2025.
"Kasus perbuatan PHK sepihak ini juga sudah kami aduhkan ke Disnaker," lanjut Yusran.
Lebih lanjut, Yusran menyatakan, bahwa Ramadhan selama bekerja di perusahaan tersebut, pada tanggal 9 sampai dengan tanggal 13 September 2024 bertempat di Surabaya.
Saat itu, Ramadhan diperintahkan pihak perusahaan untuk mengikuti pelatihan penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan sekaligus
mengikuti ujian sertifikasi penanganan dan pengangkutan barang berbahaya sesuai IMO Model Training Course 1.10.
"Setelah mengikuti pelatihan dan ujian sertifikasi tersebut, klien kami dinyatakan lulus dan mendapatkan dokumen surat tanda tamat pelatihan dan sertifikat yaitu: dokumen sertifikat pelatihan penanganan dan pengangkutan barang berbahaya sesuai IMO Model Training Course 1.10 dengan nomor sertifikasi: SM,304/6/23/DL/2024 atas nama Ramadhan Akbar (yang di keluarkan dari Lembaga Pelatihan KHS Education Center)," beber Yusran.
"Lalu, dokumen sertifikat, surat tanda tamat pelatihan nomor: 208/KHS/IMO.11/IX/24 terkait tentang pelatihan penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan atas nama Ramadhan Akbar (yang di keluarkan dari Lembaga Pelatihan KHS Education Center)," timpal Yusran.
Perlu dijelaskan Yusran, bahwa terkait petihan dan ujian sertifikasi yang diikuti Ramadhan seperti penjelasan di atas adalah perintah dari perusahaan kepada Ramadhan sehingga klien dia mengikuti dan menjalani hal tersebut.
"Akan tetapi klien kami terkait mengenai pelatihan dan ujian tersebut, klien kami mengikuti selain dasar permintaan dan perintah dari perusahaan, klien kami juga berposisi/berstatus sebagai pekerja/karyawan di perusahaan tersebut kala itu," tutur Yusran.
Lebih jauh, Yusran menuturkan bahwa sejak setelah mengikuti hingga terbit dan keluarnya dua dokumen dari pihak lembaga pelatihan, yakni surat tanda tamat pelatihan dan sertifikat yang atas nama Ramadhan seperti penjelasan tersebut diatas.
"Bahwa klien kami selama itu hanya diberikan dan diperlihatkan melalui kiriman WhatsAap dari pihak anggota/staf HRD perusahaan yang bernama Pransisca Hartanto dalam bentuk file PDF yang di scand dan dikirim ke WhatsAap klien kami," jelas Yusran.
Terkait kegunaan 2 dokumen tersebut, ungkap Yusran, selama Ramadhan dalam menjalankan proses pekerjaannya di PT Tanto Intim Line Cabang Kendari, dokumen tersebut berguna sebagai dokumen kelengkapan pendukung dalam penanganan (pemuatan/pembongkaran) barang khusus kategori berbahaya di pelabuhan.
Atas dasar PHK kepada Ramadhan, maka secara otomatis dengan sendirinya tidak lagi berstatus sebagai pekerja/karyawan di PT Tanto Intim Line Cabang Kendari. Sehingga atas dasar tersebut Ramadhan kemudian meminta 2 dokumen pribadi yang atas nama pribadinya tersebut untuk dikembalikan, yang dimana hal tersebut sudah menjadi kak kepemilikannya karena sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.
Tepat pada tanggal 14 Juni 2025, Ramadhan mengabari 2 orang pihak perusahaan yaitu pertama kepada Kepala Cabang/Oprasional Kendari PT Tanto Intim Line yang baru, yakni Teguh Prasetyo, dalam bentuk komunikasi WhatsAap perihal agar dapat mengembalikan/dikirimkan terkait 2 dokumen pribadi hak kepemilikan Ramadhan yang Asli.
"Dan pihak kepala cabang yang baru tersebut menjawab “siap pak kami sampaikan”," kata Yusran menurukan percakapan WhatsAap tersebut.
Kedua, kepada anggota/staff HRD, Prasisca Hartanto yang juga dalam bentuk komunikasi WhatsAap, perihal agar dapat mengembalikan/dikirimkan terkait 2 dokumen pribadi hak kepemilikan Ramadhan yang asli dalam bentuk fisik. "Dan jawaban dari pihak anggota/staf HRD tersebut “Selamat sore pak, iya pak akan dikirimkan," kata Yusran lagi.
Setelah Ramadhan mengabari pihak perusahaan, Ramadhan menunggu tetapi tak kunjung dikembalikan dokumen pribadi tersebut. "Sehingga tepat pada tanggal 19 Juni 2025, kami pihak kuasa hukum yang bertindak atas nama klien memberikan surat secara resmi tertulis perihal permintaan pengembalian dokumen pribadi, yang pada prinsipnya bermaksud untuk meminta 2 dokumen pribadi tersebut yang telah menjadi hak klien kami yang dipegang selama ini oleh perusahaan untuk segera dikembalikan dengan tenggang waktu selambat-lambatnya pada tanggal 21 Juni 2025," beber Yusran.
Setelah suratnya diterima langsung oleh kuasa hukum PT Tanto Intim Line dan sesuai dengan tenggang waktu yang dia harapkan agar dapat dikembalikan perihal 2 dokumen pribadi milik Ramadhan.
"Tetapi hingga sampai detik ini tak ada niat bahkan kabar dari pihak perusahaan terkait permintaan kami, oleh karena itu kami merasa tidak adanya niat dan itikad baik dari PT Tanto Intim Line untuk mengembalikan/memberikan dokumen pribadi tersebut kepada klien kami," katanya.
Sehingga atas dasar itikad baik dari Ramadhan untuk meminta 2 dokumen pribadinya agar dapat dikembalikan, yang dimana segala upaya yang telah ditempuh Ramadhan tetapi tak kunjung untuk dikembalikan dari pihak PT Tanti Intim Line.
"Maka klien kami merasa dirugikan atas perbuatan tersebut, sehingga kami sebagai kuasa hukum yang bertindak untuk dan atas nama klien menduga kuat atas perbuatan pihak pimpinan manajemen dan HRD PT Tanto Intim Line telah memenuhi unsur dugaan perbuatan penggelapan dokumen pribadi serta pelanggaran HAM dan aturan lainnya yang mengatur tentang dokumen pribadi sebagaimana yang telah diatur dalam ketentutuan peraturan sebagai berikut:
Pasal 374 tentang Penggelapan (Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
UU Tentang KUHP. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Setiap tenaga kerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha).
Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Tidak seorang pun boleh dirampas hak milik pribadinya secara sewenang-wenang dan melawan hukum).
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
3. Galon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;
b. pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.
Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 (Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya).
Untuk itu pelapor meminta kepada Kapolda Sultra Cq. Dirkrimum Polda Sulawesi Tenggara agar berkenan memerintahkan anggota penyidik yang memeriksa untuk segera memproses serta melakukan penyelidikan/penyidikan atas dugaan tindak pidana seperti penjelasan laporan tersebut di atas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi tegaknya hukum dan keadilan di Nngara hukum Republik Indonesia.
"Kami berharap dengan maraknya kasus penahanan atau penggelapan soal ijazah dan atau dokumen pribadi para pekerja yang selama ini menjadi atensi khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bahkan hal tersebut ditangani serta disikapi langsung oleh Wakil Menaker," harapnya.
"Agar tidak terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) khusus di Kota Kendari, maka dari itu kami berharap dengan adanya laporan kami hari ini dapat menjadi perhatian khsusu juga bagi pihak pemerintah yakni dinas yang menangani ketenagakerjaan dan juga pihak institusi penegak hukum agar mengawasi serta menindak secara hukum kepada pihak-pihak perusahaan yang nakal dengan tidak menaati aturan yang ada," demikian Yusran menambahkan.
Hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Kepala Cabang PT Tanto Intim Line Cabang Kendari, Teguh Prasetyo belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (26/6/2025) malam.
Topik:
Polda Sultra Kemnaker PT Tanto Intim Line Cabang KendariBerita Sebelumnya
KPK Usut Kasus Pengadaan Mesin Electronic Data Capture BRI
Berita Selanjutnya
Alasan Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 16 Tahun Zarof Ricar
Berita Terkait

KPK Panggil Direktur PT Mitra Dinamis Yang Utama Terkait Kasus Pemerasan di Kemnaker
13 jam yang lalu

KPK Kembali Periksa Agen TKA terkait Kasus Pemerasan Izin RPTKA di Kemnaker
30 September 2025 14:23 WIB

KPK Sebut Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Haryanto Minta Dibelikan Mobil Baru ke Agen TKA
28 September 2025 14:12 WIB