Wamenaker akan Laporkan Kacab PT Tanto Intim Line Kendari ke BUMN soal Dugaan Penahanan Dokumen Pribadi


Jakarta, MI - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, akan melaporkan Kepala Cabang (Kacab) dan manajemen PT Tanto Intim Line KendariCabang Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar diveluasi.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga melakukan penahanan atau penggelapan dokumen pribadi milik Ramadan Akbar (37) yang merupakan mantan Kepala Cabang PT Tanto Intim Line Kendari.
"Kami akan melaporkan Kepala Cabang dan Manajemen PT Tanto Intim Line Kendari Cabang Kendari itu ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar dievaluasi," kata Emmanuel saat berbincang dengan Monitorindonesia.com melalui sambungan telepon WhatsAap, Jumat (27/6/2025).
Soal laporan yang dilayangkan kuasa hukum Ramadan Akbar ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Emmanuel sangat mendukungnya dan berharap segera ditindak lanjuti. "Kita dukung pokoknya, laporin aja perusahaan yang menahan dokumen pribadi mantan karyawan itu, itu memang kurang ajar. Kita dukung pokoknya. Saya pantau terus kasus ini sampai tuntas," tegasnya.
Immanuel kembali menegaskan bahwa penahanan dokumen pribadi hingga ijazah merupakan tindakan yang dilarang oleh pemerintah dan dianggap melanggar hak-hak pekerja.
"Perusahaan-perusahaan yang masih melakukan praktek penahanan dokumen pribadi hingga ijazah ini layak untuk dipidana," kata Immanuel.
Kepala Cabang PT Tanto Intim Line Cabang Kendari, Teguh Prasetyo saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (26/6/2025) malam menyatakan bahwa segala sesuatu menyangkut kasus tersebut dapat dikonfirmasi ke kuasa hukum perusahaan. "Segala sesuatu hubungi dengan pak David ya," katanya.
Sementara David Tanto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada Kamis malam tidak merespons hingga kini.
Berdasarkan pemberitaan Monitorindonesia.com sebelumnya, bahwa Human Resources Development (HRD) PT Tanto Intim Line Cabang Kendari, Sugeng Heri Sutanto dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra atas dugaan kasus Tindak Pidana Penggelapan dokumen pribadi mantan karyawan, Rabu (25/6/2025).
Korbannya bernama Ramadhan Akbar (37). Saat memasukkan laporan, ia didampingi oleh pengacara dari Kantor Hukum Firman dan Rekan, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Pengacara korban, Yusran Yastono Yasin Idrus, menjelaskan kronologi penggelapan dokumen pribadi tersebut. Awalnya, kliennya bekerja di perusahaan tersebut sejak 1 September 2020 – 31 Mei 2025. Jabatan terakhirnya adalah Kepala PT Tanto Intim Line Cabang Kendari.
Pada 9 – 13 September 2024, lanjut Yusran, kliennya mengikuti pelatihan di Surabaya terkait Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan. Saat itu, ia juga mengikuti ujian sertifikasi Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya Sesuai IMO Model Training Course 1.10.
“Klien kami dinyatakan lulus sehingga mendapatkan dua lembar dokumen berupa surat tanda tamat pelatihan dan sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pelatihan KHS Education Center,” katanya, Kamis (26/6/2025).
Kata Yusran, dua lembar dokumen atas nama Ramadhan Akbar itu tidak diberikan langsung kepada kliennya tetapi diberikan ke pihak perusahaan langsung. Bahkan, kliennya hanya mendapatkan dokumen tersebut dalam bentuk file PDF yang dikirimkan oleh anggota HRD PT Tanto Intim Line Cabang Kendari, bernama Pransisca Hartanto.
“Jadi, fisiknya itu dua dokumen belum pernah dilihat langsung oleh klien kami. Hanya dikirimkan file oleh anggota HRD,” sesalnya.
Pada 28 Mei 2025, korban tiba-tiba mendapat informasi bahwa ia di PHK. Dokumen surat PHK ini dikirim langsung oleh HRD PT Tanto Intim Line Cabang Kendari, Sugeng Heri Sutanto ke WhatsApp pribadi Ramadhan Akbar.

Pasca-di PHK, kata Yusran, pada 14 Juni 2025, kliennya meminta dokumen pribadinya, dua di antaranya adalah surat tanda tamat pelatihan dan sertifikat pelatihan. Saat itu, ia meminta dokumen itu dari Kepala PT Tanto Intim Line Cabang Kendari yang baru, Teguh Prasetiyo dan anggota HRD, Pransisca Hartanto.
“Artinya, klien kami ini sudah pernah meminta baik-baik dokumen itu ke pihak perusahaan, tetapi sampai saat ini belum juga dikembalikan, hanya dijanji-janji terus setiap kali minta,” kesalnya.
Merasa dipermainkan dan pihak perusahaan tidak kooperatif untuk mengembalikan dokumen mantan karyawan, Yusran mendampingi langsung Ramadhan Akbar melapor ke Polda Sultra. “Kita sudah laporkan, dugaan Kasus Penggelapan dan Hak Asasi Manusia (HAM),” tutur Yusran.
Yusran pun berharap agar Polda Sultra bisa menangani kasus ini dengan baik, apalagi sudah ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Topik:
Kemnaker Wamenaker Immanuel Polda Sultra PT Tanto Intim Line KendariBerita Sebelumnya
PT Tanto Intim Line Diduga Tahan Dokumen Pribadi Eks Karyawan, Wamenaker Tegaskan Layak Dipidana
Berita Selanjutnya
KPK OTT di Medan, Kasus Apa?
Berita Terkait

KPK Panggil Direktur PT Mitra Dinamis Yang Utama Terkait Kasus Pemerasan di Kemnaker
13 jam yang lalu

KPK Kembali Periksa Agen TKA terkait Kasus Pemerasan Izin RPTKA di Kemnaker
30 September 2025 14:23 WIB

KPK Sebut Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Haryanto Minta Dibelikan Mobil Baru ke Agen TKA
28 September 2025 14:12 WIB