Kantor PT DNG di Kota Padangsidimpuan Disegel KPK
Adelio Pratama
Diperbarui
27 Juni 2025 20:35 WIB
Padangsidimpuan, MI - Kantor PT DNG di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/6/2025). Di pintu depan tampak jelas stiker bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”, menandakan adanya proses hukum yang tengah berjalan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK mengenai kasus apa yang tengah diselidiki maupun siapa saja yang terlibat.
Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa penyegelan ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada pagi hari.
KPK hingga saat ini belum memberikan konfirmasi resmi, namun publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait siapa yang diamankan dan apa yang menjadi pokok perkara dalam kasus ini.
Topik:
KPK OTTBerita Sebelumnya
KPK OTT di Medan, Kasus Apa?
Berita Selanjutnya
6 Orang yang Kena OTT di Mandailing Natal Langsung Dibawa ke KPK
Berita Terkait
Hukum
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
1 jam yang lalu
Hukum
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
2 jam yang lalu
Hukum
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
11 jam yang lalu