Sebut Nadiem "Tahanan" Negara, Pakar Hukum: Penuhi 2 Alat Bukti bisa Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juni 2025 00:05 WIB
Pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf (Foto: Dok MI/Pribadi)
Pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf, menyebut bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat ini sebagai 'tahanan' dalam negara usai dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Apabila seseorang sudah ditetapkan dilarang keluar negeri berarti yang bersangkutan (Nadiem) sudah menjadi ‘tahanan’ dalam negara dengan berbagai kekhawatiran tertentu apabila dia pergi ke luar negeri," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Jumat (27/6/2025).

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, lanjut Hudi, perlu memanggil kembali Nadiem untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.

“Apabila ada kekurangan dalam BAP, penyidik seyogianya segera memanggil kembali seseorang untuk menyempurnakan BAP yang telah dibuat sebelumnya dengan membuat BAP tambahan,” beber Hudi.

Di lain sisi, Hudi menilai bahwa Nadiem berpotensi ditetapkan sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri. Namun, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup. “Iya, sepatutnya jika ditemukan dua alat bukti, dapat ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dapat ditahan,” demikian Hudi.

Adapun Kejagung telah mencegah mantan Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pencegahan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.

Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa selama 12 jam oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 23 Juni 2025.

Setelah memeriksa Nadiem dan sejumlah mantan staf khusus, penyidik berencana untuk kembali memeriksa mantan menteri pendidikan tersebut guna mendalami peran dan keterangannya lebih lanjut.

Topik:

Kejagung Nadiem Makarim Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek