KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Terkait OTT di Mandaling Natal


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima dari tujuh orang yang terjaring dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandaling Natal, Sumatra Utara (Sumut) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provisi Sumut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa salah tersangka dalam kasus ini merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Ginting (TOP).
Selain itu KPK juga menetapkan RES selaku Kepala UPDT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan HEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker PJN Wilayah I Sumut sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Nomor dua, saudara RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR," kata Asep Guntur, Sabtu (28/6/2025).
KPK juga menetakpan dua orang lainnya dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kaus dugaan korupsk proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut ini. Kedua tersangka tersebut adalah KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM
"Ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah berhasil mengamankan enam orang dalam kegiatan OTT di Mandaling Natal, Sumatra Utara (Sumut) pada Kamis (26/6/2025) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kegiatan OTT tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
"Kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi ini terkait proyek pembangunan jalan di PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara," kata Budi, dikutip pada Sabtu (28/6/2025).
Budi mengatakan bahwa keenam orang yang telah diamankan dalam kegiatan OTT tersebut langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
"Sampai saat ini, KPK telah mengamankan enam orang dan malam ini sedang dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Topik:
KPK OTT KPK Dinas PUPR Sumut